Front Pembela Islam (FPI) mendukung fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah haram atau tak sesuai syariat. Menurut FPI, sistem yang diterapkan BPJS tak beda dengan bisnis asuransi.


Hal itu ditegaskan Juru Bicara FPI, Bang H.Munarman S.H, saat menghadiri Musyawarah Wilayah FPI di Depok, Jawa Barat, Sabtu, 1 Agustus 2015.

Dijelaskan oleh H.Munarman S.H, ada beberapa sudut pandang yang menjadi penilaiannya.

"Yang pertama, dari soal momentum, itu yang dikeluarkan ijtima ulama Tegal, bahkan dua bulan lalu, sebelum Ramadhan. Kok, tiba-tiba menjadi heboh dua bulan kemudian. Merujuk dari sana, ketentuan mekanisme asuransi, jauh sebelumnya sudah ada fatwa haram utuk asuransi yang tidak sesuai dengan syariat. Ada apa di balik isu ini," kata Bang Munarman didampingi Ketua FPI Depok, Habib Idrus Al Gadri.

Alasan kedua, menurut Bang Munarman, dari segi substansi yang dikritik MUI mengenai haramnya bisnis asuransi ada beberapa hal.

"Di BPJS itu yang pertama ada akad. Di dalam sistem muamalah, tidak boleh mengandung ketidakpastian. Orang belum tentu sakit namun dia sudah bayar sebulan-dua bulan meski belum tentu sakit, sehingga hal ini dianggap mengandung spekulasi.

Di situ unsurnya. Kemudian investasinya, di dalamnya ada bisnis-bisnis yang belum tentu juga syar’i (sesuai syariat Islam).

Karena ada dugaan untuk mengintervensi pasar uang. Uang itu bukan alat jual-beli, ini masuknya riba. Dua hal itu tidak sesuai syariat. MUI hanya melihat sistem syar’i atau tidaknya," ujar Bang Munarman.

- Media News FPI -