Front Pembela Islam menuntut tiga hal yang tidak boleh diganggu gugat dalam penggusuran Kampung Pulo. Jika hal tersebut tidak disepakati, maka FPI tak segan melakukan penolakan.

Imam Daerah DPD FPI DKI Jakarta, Habib Mukhsein bin Zeid Alatas menyebut tiga hal tersebut adalah pertama, pemerintah dan aparat tidak menggusur makam habib yang berada di wilayah Kampung Pulo. Kedua, tidak menggusur salah satu mushola yang sudah tua dan menjadi salah satu mushola yang sakral bagi warga.

"Disitu ada tujuh makam. Salah satu makam berusia 260 tahun. Saya sudah sampaikan ke polisi agar bisa menyambungkan ke Pemprov," ujar Mukhsein saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (21/8).

Tujuh makam yang disebut Mukhsein merupakan makam yang disakralkan oleh para anggota FPI yang banyak bermukim di Kampung Pulo. Makam tersebut diyakini merupakan makam habib keturunan langsung Rasulallah.

Ketiga,warga yang sudah lama bermukim tetapi tidak mempunyai selembar surat bisa mendapatkan alokasi jatah relokasi di rusun yang dijanjikan pemerintah tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mohammad Iqbal mengamini hal ini. Menurut dia, FPI hendak menyampaikan apa yang menjadi aspirasi warga. "Ya, silahturahmi. Tapi momennya ada kejadian Kampung Pulo, jadi sekalian membahas itu. Mereka sepakat untuk tidak membuat keruh persoalan," ujar Iqbal.