Front Pembela Islam menuntut tiga hal yang tidak boleh diganggu gugat
dalam penggusuran Kampung Pulo. Jika hal tersebut tidak disepakati, maka
FPI tak segan melakukan penolakan.
Imam Daerah DPD FPI DKI
Jakarta, Habib Mukhsein bin Zeid Alatas menyebut tiga hal tersebut
adalah pertama, pemerintah dan aparat tidak menggusur makam habib yang
berada di wilayah Kampung Pulo. Kedua, tidak menggusur salah satu
mushola yang sudah tua dan menjadi salah satu mushola yang sakral bagi
warga.
"Disitu ada tujuh makam. Salah satu makam berusia 260
tahun. Saya sudah sampaikan ke polisi agar bisa menyambungkan ke
Pemprov," ujar Mukhsein saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (21/8).
Tujuh
makam yang disebut Mukhsein merupakan makam yang disakralkan oleh para
anggota FPI yang banyak bermukim di Kampung Pulo. Makam tersebut
diyakini merupakan makam habib keturunan langsung Rasulallah.
Ketiga,warga
yang sudah lama bermukim tetapi tidak mempunyai selembar surat bisa
mendapatkan alokasi jatah relokasi di rusun yang dijanjikan pemerintah
tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mohammad Iqbal
mengamini hal ini. Menurut dia, FPI hendak menyampaikan apa yang
menjadi aspirasi warga. "Ya, silahturahmi. Tapi momennya ada kejadian
Kampung Pulo, jadi sekalian membahas itu. Mereka sepakat untuk tidak
membuat keruh persoalan," ujar Iqbal.