Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat (PPAD) memandang rencana
permintaan maaf Presiden Jokowi terhadap korban pelanggaran HAM di Papua
dan korban penumpasan G-30S-PKI tahun 1965 sebagai tidak tepat dan
tidak relevan.
"Pertama, pemerintah telah menyelesaikan pelanggaran HAM di Papua secara hukum
sehingga beberapa prajurit TNI telah diadili dan dihukum sesuai
ketentuan yang berlaku," ujar Ketua Umum PPAD Letjen TNI (Purn) Soerjadi
di kantor PPAD, Matraman, Jakarta Timur, Rabu (12/8).
Kedua,
kata Soerjadi, permintaan maaf pemerintah akan melukai para prajurit
TNI, purnawirawan serta umat Islam khususnya Nahdliylin (NU). Pasalnya,
pemberontak PKI 1965 telah membunuh tujuh Jenderal TNI AD termasuk KSAD
Jenderal TNI Ahmad Yani serta para kyai dan santri.
"Ketiga,
permintaan maaf akan memberikan angin pada eks-PKI untuk memutarbalikan
sejarah sehingga dikhawatirkan akan muncul pendapat umum di kalangan
generasi muda bahwa dalam peristiwa 1965 tersebut PKI tidak bersalah,
adapun TNI serta warga NU-lah yang bersalah," ungkapnya.
Keempat, lanjut Soerjadi, permintaan maaf tersebut tidak akan
menyelesaikan masalah, tetapi justru menimbulkan konflik baru antara
veteran, TNI-Polri serta purnawirawannya dan warga muslim terutama NU
dengan para keluarga bekas anggota PKI.
Soerjadi menyarankan
kepada pemerintah agar mendorong terjadinya rekonsiliasi secara alamiah
antara pemerintah dengan organisasi dan kelompok masyarakat yang pernah
bertikai di masa lalu.
"Hemat kami, rekonsiliasi alamiah
sesungguhnya telah bergulir dalam masyarakat, tinggal membimbingnya agar
lebih terarah sehingga masing-masing pihak dapat menjalani dengan tulus
dan berorientasi pada kepentingan yang jauh lebih besar," ungkap mantan
Wakil KSAD ini.
Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat
merupakan wadah organisasi bagi para purnawirawan TNI Angkatan Darat.
Organisasi ini berdiri pertama kali pada 6 Agustus 2003 dan saat ini
dipimpin oleh Letjen TNI (Purn) Soerjadi.
PPAD memiliki visi
yakni bersama-sama TNI dan komponen bangsa lainnya ikut serta menjaga
dan melindungi bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
[Sumber: Suara Islam Online]