Front Pembela Islam (FPI) Sragen mendesak penyelesaian Raperda tentang Minuman Keras (miras). Hal itu terungkap saat puluhan anggota Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FPI Sragen mendatangi Kompleks DPRD Sragen, Selasa (28/4/2015).

Kedatangan massa FPI diterima Wakil Ketua DPRD Sragen, Dedy Endriyatno, dan Haryanto. Selain itu ada juga Ketua dan Wakil Ketua Komisi I DPRD Sragen berturut-turut Suroto dan Inggus Subaryoto, serta beberapa anggota Komisi I.

FPI juga mendesak penegakan Perda tentang Tempat Hiburan dan Karaoke. Pasalnya disinyalir banyak rumah karaoke ilegal yang beroperasi.

Menurut FPI, rumah-rumah karaoke tak berizin itu menjual miras. 

Dalam paparannya, Ketua Dewan Tanfidz FPI Sragen, Mala Kunaefi meminta komitmen dan peran serta wakil rakyat dalam memberantas peredaran miras. Salah satunya dengan mengesahkan Perda Miras.

Menurut dia Perda Miras sangat dibutuhkan untuk mencegah peredaran miras di Bumi Sukowati. “Kabupaten dan kota lain sudah mempunyai Perda Miras. Kenapa pembahasan perda ini di Sragen mandek,” kata dia.

Sedangkan Wakil Ketua DPRD Sragen, Haryanto, mengakui pernah ada wacana membuat Perda tentang Miras pada periode 2004-2009. Tapi wacana tersebut pupus lantaran terbentur pada penentuan kadar alkohol.

Menyikapi tuntutan FPI, Haryanto mendesak Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman segera mengeluarkan peraturan bupati (perbup) tentang penjabaran detail Perda tentang Tempat Hiburan dan Karaoke