FPI Siap memberikan pendampingan kepada masyarakat yang membutukan bimbingan untuk melapor ke pihak yang berwajib, masyarakat di persilakan bisa datang langsung ke posko FPI terdekat untuk melaporkan pedagang miras yang masih membandel.
Permendag No.6 Thn 2015 kepada Mini Market, toko dan sejenisnya dilarang menjual miras dan sejenis nya. Mulai dari 16 April 2015 dan seterusnya tidak boleh lagi bagi mini market, toko dan sejenisnya untuk menjual miras, seberapa pun kadar persennya.
Ayo bersihkan lingkungan kita dari segala bentuk bahaya minuman keras.
!!!...الله أكبر الله أكبر الله أكبر