Direktur Eksekutif SNH
Advocacy Center Sylviani Abdul Hamid mengatakan, pihaknya mendapat
laporan dari masyarakat pada saat mereka membuat KTP formulirnya tidak
tertera kolom agama.
Merespon hal itu, Wakil Sekjen Majelis Ulama
Indonesia (MUI), Tengku Zulkarnain menegaskan, hanya orang-orang
komunis dan PKI yang anti agama yang keberatan dengan adanya kolom agama
di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Menurut Tengku, KTP penting untuk
mengetahui identitas seseorang. Termasuk digunakan untuk mengetahui
agama seseorang. “Makanya untuk apa ada upaya penghapusan kolom agama.
Selama ini kolom agama di KTP tidak menimbulkan masalah apapun,” kata
Tengku seperti dikutip Republika Online, Kamis (16/4).
Masyarakat
sangat butuh dengan kolom agama di KTP, terutama umat Islam sebesar 87%
dari total penduduk negeri ini. “Umat Islam memerlukan kolom agama
untuk kepentingannya.”
Hal senada juga diungkapkan Direktur
Eksekutif SNH Advocacy Center, Sylviani Abdul Hamid. Ia khawatir ada
kelompok komunis di balik usaha pengosongan kolom agama di KTP.
“Jangan-jangan ada penganut komunis yang bermain di belakang ini semua.
Padahal paham komunis itu tak sesuai dengan Pancasila dan Undang-undang
Dasar 1945,” tegasnya.
Padahal kolom agama ini penting untuk
diisi. “Kolom agama di KTP itu sangat penting. Antara lain, jika
seseorang meninggal dunia dan tidak diketahui keluarganya, maka jenazah
tersebut berhak untuk dimakamkan sesuai dengan agama yang dianutnya,”
kata Sylvi.
Kalau di KTP tidak ada kolom agamanya, terang dia,
bagaimana kalau seorang Muslim saat meninggal pemakamannya tidak
dilakukan secara Islami karena tidak diketahui agamanya. Ini menjadi
tidak etis dan hak jenazah untuk dimakamkan sesuai agamanya jadi
terabaikan.
“Tidak hanya masalah pengurusan jenazah saja. Banyak
hal lain yang berhubungan dengan hukum yang ada dalam kolom agama,
antara lain pernikahan dan masalah waris,” ujarnya.
MASYARAKAT RESAH
Sebelumnya beredar luas di Sosial Media foto Formulir KTP tanpa Agama
yang dimuat oleh akun Facebook bernama Murtie Weepee. Dalam statusnya ia
mengunggah beberapa foto formulir KTP yang memang tidak ada kolom isian
agamanya. Berikut kutipan dalam statusnya:
“Memenuhi permintaan
beberapa teman yang meminta diperjelas photo form permohonan ktp yg
tanpa adanya kolom agama, ini ya teman-teman.....
Saya sempet
sedikit ngobrol sama pak RT, saya sampaikan bahwa "katanya" form
permohonan ktp di kelurahan memang ada yg tak memakai kolom agama,
karena pemerintah sudah menyimpan database warga...jadi nanti di ktp di
cetak akan tetap ada kolom agamanya. Akan tetapi pak RT justru berkata,
"engga bu....kemarin waktu sosialisasi pak lurah jg mengatakan bahwa
nanti di ktp memang tak ada kolom agamanya. Makanya lagi rame jadi
omongan juga, nanti bisa-bisa orang menikah beda agama dg mudah. Dan
form ini berlaku per 1 April 2015" Demikian kata pak RT saya.
Dan
hanya dengan satu hal kita bisa membuktikan kebenaran semua ini yaitu
dengan ...kita menantikan adanya sahabat yang mempunyai ato membuat ktp
per 1 April 2015 agar mengupload di media ini.
Dan sebelumnya
saya memohon maaf, apa yang saya posting kemarin tak bermaksud untuk
memfitnah pemerintah dll, itu hanya bentuk dari rasa kekhawatiran saya
sebagai umat beragama dan warga negara yg berke Tuhanan yang Maha Esa.”
HABIB RIZIEQ MINTA DPR PANGGIL MENDAGRI
Imam Besar FPI, Habib Muhammad Rizieq Syihab melalui website resminya www.habibrizieq.com
menyerukan kepada DPR RI agar segera memanggil Mendagri untuk minta
penjelasan dan sekaligus untuk tetap mempertahankan kolom agama.
Habib Rizieq sendiri sejak tahun 2014 sudah bersuara lantang menolak
wacana penghapusan kolom agama dari KTP, bahkan menyebutnya sebagai
"Rencana Busuk Neo PKI".
Habib Rizieq Syihab dengan tegas dan
keras menyatakan : "Kalau alasan penghapusan kolom agama dalam KTP
adalah "Potensi Diskriminasi", maka buat saja KTP tanpa Jenis Kelamin,
Tanggal Lahir, Alamat mau pun Pekerjaan, bahkan tanpa nama sekali pun.
Jadi, buat saja KTP KOSONG ... !!!"
Selain dimuat di website,
pernyataan Habib Rizieq ini juga dishare di Fanpage resmi beliau. Namun
entah kenapa, baru beberapa jam diposting, tiba-tiba Facebook
menghapusnya tanpa alasan yang jelas. Tentu saja hal ini menimbulkan
banyak pertanyaan dari para netizen, kenapa dan ada apa dengan Facebook
??!!
KEMENDAGRI MENJAWAB
Dikonfirmasi terkait ramainya
pemberitaan KTP tanpa agama, Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo angkat
bicara. Menteri dalam Jajaran kabinet Jokowi itu mengatakan, KTP yang
saat ini berbentuk elektronik harus memiliki kolom agama.
“Sesuai Undang-Undang (UU) terdapat enam agama yang sah diakui oleh
Negara. Hukumnya harus atau wajib dimasukkan seperti Islam, Katolik,
Kristen dan lain-lain.” Terang Tjahyo.
Ia mengungkapkan, pro
kontra mengenai penghilangan kolom agama dalam KTP lantaran menimbulkan
masalah bagi warganegara berkeyakinan diluar agama yang disahkan negara.
"Dulu timbul masalah bagi warga negara yang beragama lain
diluar ketentuan UU yang wajib, masalah kolom agama KTP bagaimana?
dikosongkan boleh apa tidak, karena setiap warga negara kan harus punya
KTP," paparnya seperti dikutip dari kemendagri.go.id
Tjahyo juga
menambahkan jika Kemendagri tidak mengikuti aturan yang ada dalam UU,
maka Kemendagri bisa dikategorikan melanggar UU.
Terkait
statemen Habib Rizieq, Tjahjo menilai langkah pimpinan FPI itu adalah
bentuk mengingatkkan dan pengawasan dari unsur masyarakat.
Ditempat terpisah, Kepala Bidang Kependudukan Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kota Bekasi Ade M. Soleh mengatakan sejak 2010 kolom
agama dalam formulir permohonan pembuatan KTP tidak ada.
“Dari
dulu Formulir pembuatan KTP di Bekasi memang enggak ada kolom agama,”
kata Ade di tempat kerjanya di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Kota Bekasi, Rabu (15/4/15).
“Setiap bikin KTP kan dari
dulu selalu harus sertakan berkas-berkas seperti Kartu Keluarga. Agama
itu ketahuan dari Kartu Keluarga,” kata Ade seperti dikutip dari website
resmi Kemendagri.go.id
(Keterangan Foto: Seorang warga adat Dayak Meratus menunjukkan KTP dengan kolom agama yang dikosongkan / http://www.salamonline.co)
Sumber : www.habibrizieq.com