Ketua Front Pembela Islam Poso Ustadz Sugianto Kaimudin, turut mengawal aspirasi keluarga dan istri para terduga anggota Santoso kepada pimpinan dan anggota DPRD Poso di Aula Kantor DPRD Poso pada Rabu (22/04) kemarin.

Kepada wartawan, Ustadz Sugianto Kaimudin menyampaikan  bahwa kondisi keluarga saat ini sangat butuh perhatian. Karena mereka adalah orang susah dan terpaksa menghidupi keluarga dan anak-anak yang masih kecil, tanpa tumpuan hidup, setelah suami mereka ditangkap.

Sehingga, poin yang paling ditekankan dalam aspirasi tersebut adalah bagaimana agar proses hukum dilakukan di wilayah Sulawesi Tengah agar para istri dan anak-anak dapat menjenguk mereka setiap minggu.

“Para tersangka yang didugakan melakukan pelanggaran di Kabupaten Poso itu prosesnya tetap di Poso tidak perlu ke Jakarta dan seterusnya, sehingga istri-istri para terduga ini bisa setiap hari setiap minggu bisa menjenguk kesana.

Mereka ini orang susah mereka tidak punya apa-apa, kalau mereka harus jauh menjenguk dan seterusnya mereka tidak fasilitas untuk itu, yang diharapkan seperti itu,” jelas Ustadz Sugianto Kaimudin kepada wartawan pada Rabu, (22/04)

Sementara itu, Ketua DPRD Poso Ester Ellen Inkiriwang menanggapi aspirasi para istri dan keluarga dengan kesepakatan untuk menindaklanjuti aspirasi tersebut dan menyampaikan kepada pihak kepolisian.

“Kami tidak bisa mengintervensi pihak kepolisian dalam hal ini Polda Sulawesi Tengah, namun kami hanya bisa membuat surat dengan poin-poin jelas yang sudah disampaikan rekan-rekan anggota dewan untuk meneruskannya kepada pihak kepolisian,” ujar Ellen.

Sebelumnya, ketujuh warga Poso Pesisir ditangkap di rumah mereka oleh Densus 88 pada Maret 2015. Penangkapan dilakukan dalam operasi Camar Maleo.

Ketujuh istri yang mengadu kepada wakil rakyat itu adalah istri dari para tersangka Muliadi alias Subair, Isran alias Donding, Abd Hadip alias Aco Bambu, Moh.Nasir alias Nasir, Jumardi alias Ardi, Ramdan alias Andang, serta Adrianyah. Semuanya hingga saat ini masih ditahan di Mapolda Sulteng.

Sumber : Kiblat.net