Ketua Front Pembela Islam Poso Ustadz Sugianto Kaimudin, turut mengawal aspirasi keluarga dan istri para terduga anggota Santoso kepada pimpinan dan anggota DPRD Poso di Aula Kantor DPRD Poso pada Rabu (22/04) kemarin.
Kepada wartawan, Ustadz Sugianto Kaimudin menyampaikan bahwa kondisi
keluarga saat ini sangat butuh perhatian. Karena mereka adalah orang
susah dan terpaksa menghidupi keluarga dan anak-anak yang masih kecil,
tanpa tumpuan hidup, setelah suami mereka ditangkap.
Sehingga, poin yang paling ditekankan dalam aspirasi tersebut adalah
bagaimana agar proses hukum dilakukan di wilayah Sulawesi Tengah agar
para istri dan anak-anak dapat menjenguk mereka setiap minggu.
“Para tersangka yang didugakan melakukan pelanggaran di Kabupaten
Poso itu prosesnya tetap di Poso tidak perlu ke Jakarta dan seterusnya,
sehingga istri-istri para terduga ini bisa setiap hari setiap minggu
bisa menjenguk kesana.
Mereka ini orang susah mereka tidak punya
apa-apa, kalau mereka harus jauh menjenguk dan seterusnya mereka tidak
fasilitas untuk itu, yang diharapkan seperti itu,” jelas Ustadz Sugianto
Kaimudin kepada wartawan pada Rabu, (22/04)
Sementara itu, Ketua DPRD Poso Ester Ellen Inkiriwang menanggapi
aspirasi para istri dan keluarga dengan kesepakatan untuk
menindaklanjuti aspirasi tersebut dan menyampaikan kepada pihak
kepolisian.
“Kami tidak bisa mengintervensi pihak kepolisian dalam hal ini Polda
Sulawesi Tengah, namun kami hanya bisa membuat surat dengan poin-poin
jelas yang sudah disampaikan rekan-rekan anggota dewan untuk
meneruskannya kepada pihak kepolisian,” ujar Ellen.
Sebelumnya, ketujuh warga Poso Pesisir ditangkap di rumah mereka oleh
Densus 88 pada Maret 2015. Penangkapan dilakukan dalam operasi Camar
Maleo.
Ketujuh istri yang mengadu kepada wakil rakyat itu adalah istri
dari para tersangka Muliadi alias Subair, Isran alias Donding, Abd Hadip
alias Aco Bambu, Moh.Nasir alias Nasir, Jumardi alias Ardi, Ramdan
alias Andang, serta Adrianyah. Semuanya hingga saat ini masih ditahan di
Mapolda Sulteng.
Sumber : Kiblat.net