Sejumlah laskar Front Pembela Islam (FPI) Pondok Gede Jakarta Timur pada Sabtu dini hari (18/4/2015) melakukan aksi monitoring di sejumlah tempat yang disinyalir menjadi lokasi peredaran minuman keras (miras) di wilayah Pondok Gede dan sekitarnya.

Pasca diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.06/2015 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol, di sejumlah minimarket tidak ditemukan lagi miras yang dijual.

"Alhamdulillah di minimarket tidak ditemukan, namun beberapa penjual jamu ternyata masih menjual berbagai macam miras, lalu beberapa toko kelontong juga masih jual miras bahkan miras oplosan," ungkap Ketua DPC FPI Pondok Gede Aziz Yanuar kepada Suara Islam Online, Sabtu (18/4).

Menurutnya, barang haram tersebut disita laskar FPI dan dibawa ke Polsek setempat. "Kita sita semua dan kita bawa ke Polsek, di kantor polisi kebetulan kita diterima oleh Kapolsek Pondok Gede lalu kita serahkan barang buktinya," pungkas Aziz.

Aksi monitoring tersebut dilakukan laskar FPI dalam rangka menegakkan peraturan Kemendagri tentang pembatasan miras. Mereka berusaha agar wilayahnya bersih dari miras dan sejenisnya.


Sumber : SI-Online