Longgarnya sikap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
terhadap penjualan minuman beralkohol diprotes keras oleh Front Pembela
Islam (FPI).
Ketua Umum FPI Habib Muchsin Alatas menyatakan,
pemerintah pusat melalui Kementerian Perdagangan sudah mengeluarkan
larangan penjualan minuman beralkohol golongan A atau yang memiliki
kadar alkohol di bawah lima persen mulai 16 April ini. Pelarangan
tersebut sudah disampaikan kepada para pengusaha minimarket.
“Tapi
Ahok tidak mentaati peraturan menteri itu. Ini berarti gubernur sudah
melanggar konstitusi, melanggar peraturan,” kata Habib Muchsin Alatas, Jumat (24/4).
Dengan melanggar aturan, ujar Habib Muchsin Alatas, menunjukkan Ahok tidak pantas
menjadi pejabat karena seharusnya pejabat bisa menjadi contoh masyarakat
dengan mentaati peraturan. “Saya kira harus ada langkah-langkah dari
Kementerian Dalam Negeri dan Presiden, paling tidak menegur Ahok sebagai
kepala daerah,” katanya.
“Kalau setiap undang-undang atau
peraturan ditentang oleh kepala daerah, ini negara mau jadi apa. Bisa
rusak negara ini kalau kepala daerahnya begitu,” lanjut Habib Muchsin Alatas
menegaskan.
Habib Muchsin Alatas mengingatkan bahwa DKI Jakarta sebagai tolok ukur daerah-daerah
lain di Indonesia sehingga Gubernurnya harus bisa memberi contoh yang
baik. “Tidak seperti Ahok yang perilakunya seperti itu,” ujar Muchsin.
Lebih
jauh Habib Muchsin Alatas menekankan pentingnya menjaga kedaulatan dan jati diri
bangsa yang saat ini sudah luntur. “Negeri kita berdasarkan Ketuhanan,
kita bukan liberal seperti Eropa dan Amerika. Bisa bubar negara ini,”
kata dia.
Menteri
Perdagangan menerbitkan aturan mengenai peredaran minuman beralkohol
melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor
06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap
Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Langkah ini
diambil karena adanya keluhan masyarakat tentang penjualan minuman
beralkohol di minimarket sudah mulai mengganggu dan tidak sesuai
ketentuan.