Longgarnya sikap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terhadap penjualan minuman beralkohol diprotes keras oleh Front Pembela Islam (FPI).

Ketua Umum FPI Habib Muchsin Alatas menyatakan, pemerintah pusat melalui Kementerian Perdagangan sudah mengeluarkan larangan penjualan minuman beralkohol golongan A atau yang memiliki kadar alkohol di bawah lima persen mulai 16 April ini. Pelarangan tersebut sudah disampaikan kepada para pengusaha minimarket.

“Tapi Ahok tidak mentaati peraturan menteri itu. Ini berarti gubernur sudah melanggar konstitusi, melanggar peraturan,” kata Habib Muchsin Alatas, Jumat (24/4).

Dengan melanggar aturan, ujar Habib Muchsin Alatas, menunjukkan Ahok tidak pantas menjadi pejabat karena seharusnya pejabat bisa menjadi contoh masyarakat dengan mentaati peraturan. “Saya kira harus ada langkah-langkah dari Kementerian Dalam Negeri dan Presiden, paling tidak menegur Ahok sebagai kepala daerah,” katanya.

“Kalau setiap undang-undang atau peraturan ditentang oleh kepala daerah, ini negara mau jadi apa. Bisa rusak negara ini kalau kepala daerahnya begitu,” lanjut Habib Muchsin Alatas menegaskan.

Habib Muchsin Alatas mengingatkan bahwa DKI Jakarta sebagai tolok ukur daerah-daerah lain di Indonesia sehingga Gubernurnya harus bisa memberi contoh yang baik. “Tidak seperti Ahok yang perilakunya seperti itu,” ujar Muchsin.

Lebih jauh Habib Muchsin Alatas menekankan pentingnya menjaga kedaulatan dan jati diri bangsa yang saat ini sudah luntur. “Negeri kita berdasarkan Ketuhanan, kita bukan liberal seperti Eropa dan Amerika. Bisa bubar negara ini,” kata dia.

Menteri Perdagangan menerbitkan aturan mengenai peredaran minuman beralkohol melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Langkah ini diambil karena adanya keluhan masyarakat tentang penjualan minuman beralkohol di minimarket sudah mulai mengganggu dan tidak sesuai ketentuan.