Direktur An Nashr Institute, Munarman SH angkat bicara terkait penutupan sejumlah situs Islam oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) atas permintaan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Menurut Munarman, penutupan berbagai situs berita Islam oleh BNPT membuktikan bahwa kebebasan pers itu hanya kebebasan menyebarluaskan kekufuran bukan untuk menjaga kebebasan informasi dalam pengertian sesungguhnya.

"Bisa kita saksikan dan buktikan sendiri, berbagai macam propaganda kekukufuran yang menjauhkan umat dari ajaran Islam, dan berbagai macam bombardir informasi ditujukan untuk menghalangi manusia dari cahaya agama Allah," ujar Munarman kepada Suara Islam Online, Senin (30/3/2015).

Namun, kata Munarman, ketika ada cahaya yang dihidupkan oleh media-media Islam, dengan semena-mena dilakukan penutupan tanpa melalui proses hukum atau pembuktian terlebih dahulu. "Itulah bukti kezaliman penguasa yang ada sekarang ini," pungkasnya.

Seperti diketahui, BNPT telah mengirimkan surat kepada Kemkominfo dengan nomor 149/K.BNPT/3/2015 tentang situs/website radikal, yang meminta Kemkominfo melakukan penutupan terhadap 19 situs media Islam.

Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo, Ismail Cawidu, ke-19 website itu dilaporkan oleh BNPT sebagai website yang menyebarkan paham atau simpatisan radikalisme.

Ismail mengaku hanya menindaklanjuti laporan dari BNPT. Ia sendiri mengaku tidak bisa memastikan, apakah situs-situs ini terbukti merupakan media radikal. "BNPT yang mengusulkan dan lebih paham. Saya sendiri belum membuka situs-situs tersebut. Sekarang, (ke-19 situs tersebut) masih dalam proses pemblokiran," kata Ismail, Senin (30/3).

Sumber : Suara-Islam.com