Direktur An Nashr Institute, Munarman SH angkat bicara terkait penutupan
sejumlah situs Islam oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi
(Kemkominfo) atas permintaan dari Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme (BNPT).
Menurut Munarman, penutupan berbagai situs berita Islam oleh BNPT
membuktikan bahwa kebebasan pers itu hanya kebebasan menyebarluaskan
kekufuran bukan untuk menjaga kebebasan informasi dalam pengertian
sesungguhnya.
"Bisa kita saksikan dan buktikan sendiri, berbagai macam propaganda
kekukufuran yang menjauhkan umat dari ajaran Islam, dan berbagai macam
bombardir informasi ditujukan untuk menghalangi manusia dari cahaya
agama Allah," ujar Munarman kepada Suara Islam Online, Senin (30/3/2015).
Namun, kata Munarman, ketika ada cahaya yang dihidupkan oleh media-media
Islam, dengan semena-mena dilakukan penutupan tanpa melalui proses
hukum atau pembuktian terlebih dahulu. "Itulah bukti kezaliman penguasa
yang ada sekarang ini," pungkasnya.
Seperti diketahui, BNPT telah mengirimkan surat kepada Kemkominfo dengan
nomor 149/K.BNPT/3/2015 tentang situs/website radikal, yang meminta
Kemkominfo melakukan penutupan terhadap 19 situs media Islam.
Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo, Ismail Cawidu,
ke-19 website itu dilaporkan oleh BNPT sebagai website yang menyebarkan
paham atau simpatisan radikalisme.
Ismail mengaku hanya menindaklanjuti laporan dari BNPT. Ia sendiri
mengaku tidak bisa memastikan, apakah situs-situs ini terbukti merupakan
media radikal. "BNPT yang mengusulkan dan lebih paham. Saya sendiri
belum membuka situs-situs tersebut. Sekarang, (ke-19 situs tersebut)
masih dalam proses pemblokiran," kata Ismail, Senin (30/3).
Sumber : Suara-Islam.com