Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 7 bulan kepada
pimpinan laskar Front Pembela Islam (FPI) Jakarta Habib Sahab Anggawi
dan Ustaz Novel. Keduanya bersama 15 laskar FPI lainnya merupakan
terdakwa dalam kasus bentrokan demo menolak Basuki Purnama (Ahok) di
depan gedung Balai Kota DKI, Jumat (3/10/2014) lalu.
Menurut pengacara FPI, Aziz Yanuar SH, Habib Sahab dan Ustaz Novel dianggap melanggar pasal 160 KUHP jo 55 tentang penghasutan.
Selain keduanya, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman penjara 6 bulan
10 hari kepada 15 anggota FPI lainnya. Dengan vonis tersebut, maka masa
tahanan mereka tinggal enam hari lagi sebelum akhirnya dinyatakan bebas.
"Kita sedikit menyesalkan hakim untuk vonis Ustaz Novel dan 15 laskar
lainnya karena hanya sedikit mempertimbangkan pembelaan kita hanya
karena 'perkiraan waktu' hanya 'kira-kira' dari yang bersaksi, jadi
tidak mengambil itu seluruh alibi saksi dan argumen kita," kata Aziz.
"Namun kita tetap bersyukur kepada Allah dan terimakasih atas dukungan
dari semua pihak dan kebijakan hakim serta jaksa atas kerjasamanya agar
laskar-laskar dapat bebas minggu depan sedangkan Ustaz Novel serta Habib
Sahab sisa hukumannya sekitar 1 bulan lagi" pungkasnya.