Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 7 bulan kepada pimpinan laskar Front Pembela Islam (FPI) Jakarta Habib Sahab Anggawi dan Ustaz Novel. Keduanya bersama 15 laskar FPI lainnya merupakan terdakwa dalam kasus bentrokan demo menolak Basuki Purnama (Ahok) di depan gedung Balai Kota DKI, Jumat (3/10/2014) lalu.

Menurut pengacara FPI, Aziz Yanuar SH, Habib Sahab dan Ustaz Novel dianggap melanggar pasal 160 KUHP jo 55 tentang penghasutan.

Selain keduanya, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman penjara 6 bulan 10 hari kepada 15 anggota FPI lainnya. Dengan vonis tersebut, maka masa tahanan mereka tinggal enam hari lagi sebelum akhirnya dinyatakan bebas.

"Kita sedikit menyesalkan hakim untuk vonis Ustaz Novel dan 15 laskar lainnya karena hanya sedikit mempertimbangkan pembelaan kita hanya karena 'perkiraan waktu' hanya 'kira-kira' dari yang bersaksi, jadi tidak mengambil itu seluruh alibi saksi dan argumen kita," kata Aziz.

"Namun kita tetap bersyukur kepada Allah dan terimakasih atas dukungan dari semua pihak dan kebijakan hakim serta jaksa atas kerjasamanya agar laskar-laskar dapat bebas minggu depan sedangkan Ustaz Novel serta Habib Sahab sisa hukumannya sekitar 1 bulan lagi" pungkasnya.