Menurut Habib Muchsin Alatas, penutupan 22 situs tersebut merupakan bentuk tunduknya pemerintah pada kepentingan asing yakni Amerika Serikat dan koalisinya. "Pemblokiran tidak menutup masalah karena akar masalahnya tidak diselesaikan," kata Alatas kepada CNN Indonesia, Rabu (1/4).

Ketua Umum Front Pembela Islam Habib Muchsin Alatas menilai pemblokiran situs media Islam oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika bisa memicu reaksi yang lebih besar dari masyarakat. Pemblokiran 22 situs dinilai bukan solusi karena akar masalahnya bukan pada media online tersebut.

Akar masalah dari meluasnya paham yang dinilai radikal menurut Habib Muchsin Alatas adalah ketidakadilan global yang terjadi, terutama pada umat Islam di Timur Tengah. Pembuatan situs sebagai media informasi tersebut merupakan reaksi atas apa yang terjadi.

Oleh karena itu, jika reaksi itu kemudian diblokir, Habib Muchsin Alatas menilai akan ada reaksi yang lebih besar lagi. "Kalau cuma situs yang diblokir, bisa dibuat baru lagi, " ujarnya.

Habib Muchsin Alatas melanjutkan, seharusnya, pemerintah tidak sembarangan memblokir situs-situs tersebut. Ia malah mempertanyakan sikap pemerintah yang tidak mengajak bicara pengelola situs sebelum memblokirnya. Alasan dan pendapat para pengelola semestinya didengar lebih dulu sebagai bahan pertimbangan.

Pendekatan juga semestinya dilakukan pada kelompok-kelompok yang selama ini dituding berafiliasi atau mendukung ISIS. "Pemerintah meminta umat Islam bersikap humanis, namun mereka malah tidak humanis," kata Habib Muchsin Alatas.

Saat ini para pengelola situs yang diblokir Kemenkominfo tengah berjuang agar pemblokiran dicabut. Audiensi sudah dilakukan dengan Kemenkominfo selaku pemblokir dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme selaku lembaga yang merekomendasi pemblokiran. Para pengelola juga menemui Komisi I DPR untuk membahas pemblokiran tersebut.

 Beberapa situs yang diblokir antara lain, arrahmah.com, voa-islam.com, panjimas.com, dakwatuna.com, eramuslim.com, kiblat.net, eramuslim.com dan beberapa situs lainnya.

Kemenkominfo mengaku belum bisa memutuskan sampai kapan pemblokiran dilakukan. Staf Ahli Mekominfo Henri Subiakto mengatakan, harus ada pembicaraan dulu sengan BNPT selaku pemberi rekomendasi pemblokiran situs sebelum menganulirnya.

Apabila BNPT sudah memberikan lampu hijau, maka Kominfo dapat meminta Internet Service Provider (ISP) untuk membuka kembali akses terhadap situs tersebut.