Menurut Habib Muchsin Alatas, penutupan 22 situs
tersebut merupakan bentuk tunduknya pemerintah pada kepentingan asing
yakni Amerika Serikat dan koalisinya. "Pemblokiran tidak menutup masalah
karena akar masalahnya tidak diselesaikan," kata Alatas kepada CNN
Indonesia, Rabu (1/4).
Ketua Umum Front Pembela Islam Habib Muchsin Alatas
menilai pemblokiran situs media Islam oleh Kementerian Komunikasi dan
Informatika bisa memicu reaksi yang lebih besar dari masyarakat.
Pemblokiran 22 situs dinilai bukan solusi karena akar masalahnya bukan
pada media online tersebut.
Akar masalah dari meluasnya paham yang dinilai radikal menurut Habib Muchsin Alatas
adalah ketidakadilan global yang terjadi, terutama pada umat Islam di
Timur Tengah. Pembuatan situs sebagai media informasi tersebut merupakan
reaksi atas apa yang terjadi.
Oleh karena itu, jika reaksi itu
kemudian diblokir, Habib Muchsin Alatas menilai akan ada reaksi yang lebih besar lagi.
"Kalau cuma situs yang diblokir, bisa dibuat baru lagi, " ujarnya.
Habib Muchsin Alatas melanjutkan, seharusnya, pemerintah tidak sembarangan memblokir
situs-situs tersebut. Ia malah mempertanyakan sikap pemerintah yang
tidak mengajak bicara pengelola situs sebelum memblokirnya. Alasan dan
pendapat para pengelola semestinya didengar lebih dulu sebagai bahan
pertimbangan.
Pendekatan juga semestinya dilakukan pada
kelompok-kelompok yang selama ini dituding berafiliasi atau mendukung
ISIS. "Pemerintah meminta umat Islam bersikap humanis, namun mereka
malah tidak humanis," kata Habib Muchsin Alatas.
Saat ini para pengelola situs
yang diblokir Kemenkominfo tengah berjuang agar pemblokiran dicabut.
Audiensi sudah dilakukan dengan Kemenkominfo selaku pemblokir dan Badan
Nasional Penanggulangan Terorisme selaku lembaga yang merekomendasi
pemblokiran. Para pengelola juga menemui Komisi I DPR untuk membahas
pemblokiran tersebut.
Beberapa situs yang diblokir antara lain, arrahmah.com, voa-islam.com,
panjimas.com, dakwatuna.com, eramuslim.com, kiblat.net, eramuslim.com
dan beberapa situs lainnya.
Kemenkominfo mengaku belum bisa
memutuskan sampai kapan pemblokiran dilakukan. Staf Ahli Mekominfo Henri
Subiakto mengatakan, harus ada pembicaraan dulu sengan BNPT selaku
pemberi rekomendasi pemblokiran situs sebelum menganulirnya.
Apabila
BNPT sudah memberikan lampu hijau, maka Kominfo dapat meminta Internet
Service Provider (ISP) untuk membuka kembali akses terhadap situs
tersebut.