Hari ini, 16 April 2015, merupakan batas akhir toleransi yang diberikan Kementerian Perdagangan bagi minimarket di seluruh Indonesia untuk membersihkan gerainya dari segala bentuk minuman beralkohol. Aturan itu tertuang dalam Permendag No.06/2015 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.

Front Pembela Islam (FPI) menyambut baik aturan tersebut, karenanya FPI mengajak seluruh masyarakat untuk mengawalnya.

"Masyarakat harus ikut mengawasi dan mengontrol jikalau masih ada toko-toko, warung dan minimarket yang menjual minuman beralkohol," pesan Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab.

Dijelaskannya, cara pengawasan itu dengan mendokumentasikan setiap tempat yang masih bandel menjual minuman beralkohol.

"Dengan bermodalkan handphone, tolong di foto dagangan mirasnya, nama toko dan alamatnya, foto juga pedagangnya lengkap dengan tanggal dan jamnya. Setelah di foto datangi Kapolsek, laporkan dan minta mereka untuk menindak dan merazia," jelas Habib Rizieq.

"Kalau Kapolseknya tidak bertindak, tolong di foto juga kapolseknya sekalian berikut namanya," tambahnya.

Dokumentasi bisa juga di kirim ke email FPI, lihat di www.fpi.or.id atau kirim pesan lewat twitter Menteri Perdagangan @rahmatgobel. "Dan foto Kapolsek bisa kita kirim ke Mabes Polri," pungkas Habib Rizieq.

Sumber : Suara-Islam.Online