Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo membantah tidak benar, kebijakan penghapusan kolom agama dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sebelumnya Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Syihab mengaku formulir KTP tidak terdapat kolom agama setelah membuka website Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Sudah saya lihat ada kolom agamanya, mungkin ada website palsu. Website Kemendagri ya resmi, itu palsu berarti (yang dibuka oleh Habib Rizieq)," ujar Tjahjo saat dihubungi Harian Terbit di Jakarta, Rabu (15/4/2015).

Mantan Sekretaris Jendral PDI Perjuangan itu mengatakan, dalam keputusanya sebagai Mendagri KTP yang saat ini berbentuk elektronik harus memiliki kolom agama. Menurutnya sesuai undang-undang (UU) terdapat enam agama yang sah diakui oleh negara. "Hukumnya harus atau wajib dimaskukkan seperti Islam, Katolik, Kristen dan lain-lain," terangnya.

Tjahjo yang juga mantan anggota DPR di Komisi I itu mengungkapkan, pro kontra mengenai penghilangan kolom agama dalam KTP lantaran menimbulkan masalah bagi warganegara berkeyakinan diluar agama yang disahkan negara. Karena sejatinya setiap warga negara harus memiliki KTP, sedangkan terkendala dalam pengisian kolom agama.

"Dulu timbul masalah bagi warga negara yang beragama lain diluar ketentuan UU yang wajib, masalah kolom agama KTP bagaimana? dikosongkan boleh apa tidak, karena setiap warga negara kan harus punya KTP," paparnya.

Tjahjo mempertanyakan statmen Habib Rizieq, dia mempertanyakan website dengan alamat apa yang dibuka Habib Rizieq. Pasalnya Kemendagri akan mengikuti aturan yang ada dalam UU, jika tidak sesuai Mendagri telah melanggar UU. Menurutnya pihak-pihak yang berusaha menyesatkan masyarakat akan ditindak tegas dengan melaporkan kepada aparat hukum.

"Website mana? Kalau Kemendagri wajib kan UU, bisa saya melanggar UU kalau ada kesalahan kita akan lapor ke Ditjen Administrasi Kependudukan. Pada tingkat tertentu kami akan lapor polisi ini kan menyesatkan masyarakat," terangnya.

Menambahkan, terkait statmen Habib Rizieq, Tjahjo tidak ingin menindak serius, namun yang diperlukan adalah memberikan informasi yang benar terhadap masyarakat. Dia menilai langkah pentolan FPI itu bentuk mengingatkkan dan pengawasan dari unsur masyarakat.

Sebelumnya Habib Rizieq meminta DPR memanggil Mendagri, seputar beredarnya formulir pendaftaran KTP tanpa kolom agama. ''Kini, dengan beredarnya formulir pembuatan KTP tanpa kolom agama, DPR RI untuk segera memanggil Mendagri untuk minta penjelasan dan sekaligus untuk tetap mempertahankan kolom agama dalam KTP,'' ujar Rizieq.

Habib Rizieq menambahkan, wacana penghapusan kolom agama dari KTP sempat menjadi perdebatan di tahun 2014. Kolom agama, katanya, tidak mungkin dihilangkan karena menyangkut aneka persoalan sosial dan hukum yang sangat mendasar.

"Penting untuk menjaga jangan sampai terjadi kawin beda agama. Atau jika terjadi kecelakaan yang menyebabkan kematian seseorang maka pengurusan jenazahnya sesuai identitas agama yang tertera di KTP nya, dan lain sebagainya," paparnya.

Ironisnya, lanjut Habib Rizieq, di Tahun 2015, penghilangan kolom agama dari KTP bukan lagi wacana, namun secara diam-diam ternyata pemerintah sudah menerbitkan formulir pembuatan KTP tanpa kolom agama.

"Lihat dan perhatikan saja foto salah satu formulir pembuatan KTP yang didapatkan di salah satu Kantor Kelurahan," ujarnya.

"Ayo, lawan segala propaganda neo PKI. Ayo, selamatkan NKRI dari Atheis dan Komunis," tegas Habib Rizieq.