Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo
Kumolo membantah tidak benar, kebijakan penghapusan kolom agama dalam
Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sebelumnya Imam Besar Front Pembela Islam
(FPI), Muhammad Rizieq Syihab mengaku formulir KTP tidak terdapat kolom
agama setelah membuka website Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Sudah saya lihat ada kolom agamanya, mungkin ada website palsu.
Website Kemendagri ya resmi, itu palsu berarti (yang dibuka oleh Habib Rizieq)," ujar Tjahjo saat dihubungi Harian Terbit di Jakarta, Rabu
(15/4/2015).
Mantan Sekretaris Jendral PDI Perjuangan itu mengatakan, dalam
keputusanya sebagai Mendagri KTP yang saat ini berbentuk elektronik
harus memiliki kolom agama. Menurutnya sesuai undang-undang (UU)
terdapat enam agama yang sah diakui oleh negara. "Hukumnya harus atau
wajib dimaskukkan seperti Islam, Katolik, Kristen dan lain-lain,"
terangnya.
Tjahjo yang juga mantan anggota DPR di Komisi I itu mengungkapkan, pro
kontra mengenai penghilangan kolom agama dalam KTP lantaran menimbulkan
masalah bagi warganegara berkeyakinan diluar agama yang disahkan negara.
Karena sejatinya setiap warga negara harus memiliki KTP, sedangkan
terkendala dalam pengisian kolom agama.
"Dulu timbul masalah bagi warga negara yang beragama lain diluar
ketentuan UU yang wajib, masalah kolom agama KTP bagaimana? dikosongkan
boleh apa tidak, karena setiap warga negara kan harus punya KTP,"
paparnya.
Tjahjo mempertanyakan statmen Habib Rizieq, dia mempertanyakan website dengan
alamat apa yang dibuka Habib Rizieq. Pasalnya Kemendagri akan mengikuti
aturan yang ada dalam UU, jika tidak sesuai Mendagri telah melanggar UU.
Menurutnya pihak-pihak yang berusaha menyesatkan masyarakat akan
ditindak tegas dengan melaporkan kepada aparat hukum.
"Website mana? Kalau Kemendagri wajib kan UU, bisa saya melanggar UU
kalau ada kesalahan kita akan lapor ke Ditjen Administrasi Kependudukan.
Pada tingkat tertentu kami akan lapor polisi ini kan menyesatkan
masyarakat," terangnya.
Menambahkan, terkait statmen Habib Rizieq, Tjahjo tidak ingin menindak
serius, namun yang diperlukan adalah memberikan informasi yang benar
terhadap masyarakat. Dia menilai langkah pentolan FPI itu bentuk
mengingatkkan dan pengawasan dari unsur masyarakat.
Sebelumnya Habib Rizieq meminta DPR memanggil Mendagri, seputar
beredarnya formulir pendaftaran KTP tanpa kolom agama. ''Kini, dengan
beredarnya formulir pembuatan KTP tanpa kolom agama, DPR RI untuk segera
memanggil Mendagri untuk minta penjelasan dan sekaligus untuk tetap
mempertahankan kolom agama dalam KTP,'' ujar Rizieq.
Habib Rizieq menambahkan, wacana penghapusan kolom agama dari KTP
sempat menjadi perdebatan di tahun 2014. Kolom agama, katanya, tidak
mungkin dihilangkan karena menyangkut aneka persoalan sosial dan hukum
yang sangat mendasar.
"Penting untuk menjaga jangan sampai terjadi kawin beda agama. Atau
jika terjadi kecelakaan yang menyebabkan kematian seseorang maka
pengurusan jenazahnya sesuai identitas agama yang tertera di KTP nya,
dan lain sebagainya," paparnya.
Ironisnya, lanjut Habib Rizieq, di Tahun 2015, penghilangan kolom agama dari
KTP bukan lagi wacana, namun secara diam-diam ternyata pemerintah sudah
menerbitkan formulir pembuatan KTP tanpa kolom agama.
"Lihat dan perhatikan saja foto salah satu formulir pembuatan KTP yang didapatkan di salah satu Kantor Kelurahan," ujarnya.
"Ayo, lawan segala propaganda neo PKI. Ayo, selamatkan NKRI dari Atheis dan Komunis," tegas Habib Rizieq.