JAKARTA, Senin 6 April 2015, Tim Angket DPRD DKI Jakarta yang diketuai oleh Muhammad Ongen Sangaji SH melaporkan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta bahwa Ahok telah terbukti melakukan pelanggaran beberapa peraturan perundang-undangan, yaitu :
1. Bahwa Ahok telah terbukti menyerahkan dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2015 ke Kemendagri yang bukan hasil pembahasan dengan Legislatif, sehingga Ahok telah melanggar :
a. UU Keuangan Negara nomor 17 tahun 2003 Pasal 20 ayat 3 dan 5 serta Pasal 34 ayat 1.
b. UU Pemerintahan Daerah nomor 23 tahun 2014 Pasal 314.
c. Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah nomor 58 tahun 2005 Pasal 1 dan 7 serta 47.
d. Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 1 ayat 9.

2. Bahwa Ahok telah terbukti melakukan pelanggaran undang-undang di dalam menyelenggarakan sistem informasi keuangan daerah yang diimplementasikan dalam bentuk e-budgeting, sehingga Ahok telah melanggar UU Pemerintahan Daerah nomor 23 tahun 2014 Pasal 394.

3. Bahwa Ahok telah terbukti melanggar etika dan norma dalam melakukan tindakan menyebar fitnah kepada institusi dan anggota DPRD. Tudingan tersebut dikutip dari berbagai media massa dan situs Youtube, sehingga Ahok melanggar UU Pemerintahan Daerah nomor 23 tahun 2014 Pasal 67 butir d, yang menyebutkan "Kepala Daerah dan wakilnya wajib menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah."

4. Bahwa Ahok telah terbukti melakukan penistaan dan penghinaan terhadap lembaga atau institusi negara yang bisa mengganggu pola kerja Pemerintah Daerah dengan menyatakan bahwa DPRD adalah Dewan Perampok Rakyat Daerah, sehingga Ahok telah melanggar sumpah dan janji jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 61 ayat 2.

5. Bahwa Ahok telah terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan terkait jabatannya sebagai Gubermur, sehingga Ahok telah melanggar UU Pemerintahan Daerah nomor 23 tahun 2014 Pasal 67 butir b, yang menyatakan kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di akhir penyampaian laporan dalam Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta, Tim Angket meminta kepada Pimpinan DPRD untuk menindak-lanjuti temuan-temuan tersebut dengan menggulirkan Hak Menyatakan Pendapat.

Sehubungan dengan Hasil Laporan Tim Angket tersebut, maka Imam Besar FPI Habib Muhammad Rizieq Syihab menyatakan bahwasanya secara umum Kerja Tim Angket sudah sangat baik. Hanya saja FPI masih mempertanyakan tentang Penelitian Tim Angket terhadap sejumlah laporan masyarakat, antara lain :

1. Pelarangan Pelaksanaan Ibadah Qurban di halaman Masjid dan Sekolah serta Fasum lainnya.
2. Penggusuran masjid Amir Hamzah di TIM dan Masjid Baitul Arif di Jati Negara.
3. Rapat Kerja Para Kepala Dinas DKI Jakarta yang dipimpin istri dan adik Ahok.
4. CSR dari sejumlah Pengembang Real Estate dan Apartemen yang belum dimasukkan ke Aset Pemda.
5. Sikap "ngotot" Ahok untuk mempertahankan Saham Pemda DKI dalam mendirikan BUMD PT Delta

Djakarta Tbk yang bergerak dalam pengelolaan PABRIK MIRAS.

Lalu, Habib Rizieq mengemukakan rasa syukurnya atas Laporan Tim Angket, dan menyampaikan harapannya ke depan : "Alhamdulillaah, Hasil Laporan Tim Angket sudah sangat baik dan bagus. Kini tinggal bagaimana DPRD menindak-lanjuti temuan-temuan Tim Angket dengan menggelar Hak Menyatakan Pendapat (HMP). Harapan saya agar HMP itu dilakukan melalui VOTING TERTUTUP agar segenap anggota Dewan di DPRD DKI Jakarta bisa bebas menentukan sikap tanpa takut tekanan dan intimidasi atau intevensi dari Pimpinan Partainya atau pihak mana pun yang punya kepentingan berbeda."

Selanjutnya, Habib Rizieq menyatakan : "Insya Allah, Ahok lengser dan longsor, karena tidak ada sanksi yang pantas bagi segudang pelanggaran terhadap peraturan dan perundang-undangan kecuali dimakzulkan."