JAKARTA, Senin 6 April 2015, Tim
Angket DPRD DKI Jakarta yang diketuai oleh Muhammad Ongen Sangaji SH
melaporkan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta bahwa Ahok
telah terbukti melakukan pelanggaran beberapa peraturan
perundang-undangan, yaitu :
1. Bahwa Ahok telah terbukti
menyerahkan dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(RAPBD) Tahun Anggaran 2015 ke Kemendagri yang bukan hasil pembahasan
dengan Legislatif, sehingga Ahok telah melanggar :
a. UU Keuangan Negara nomor 17 tahun 2003 Pasal 20 ayat 3 dan 5 serta Pasal 34 ayat 1.
b. UU Pemerintahan Daerah nomor 23 tahun 2014 Pasal 314.
c. Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah nomor 58 tahun 2005 Pasal 1 dan 7 serta 47.
d. Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 1 ayat 9.
2. Bahwa Ahok telah terbukti melakukan pelanggaran undang-undang di
dalam menyelenggarakan sistem informasi keuangan daerah yang
diimplementasikan dalam bentuk e-budgeting, sehingga Ahok telah
melanggar UU Pemerintahan Daerah nomor 23 tahun 2014 Pasal 394.
3. Bahwa Ahok telah terbukti melanggar etika dan norma dalam melakukan
tindakan menyebar fitnah kepada institusi dan anggota DPRD. Tudingan
tersebut dikutip dari berbagai media massa dan situs Youtube, sehingga
Ahok melanggar UU Pemerintahan Daerah nomor 23 tahun 2014 Pasal 67 butir
d, yang menyebutkan "Kepala Daerah dan wakilnya wajib menjaga etika dan
norma dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah."
4. Bahwa Ahok telah terbukti melakukan penistaan dan
penghinaan terhadap lembaga atau institusi negara yang bisa mengganggu
pola kerja Pemerintah Daerah dengan menyatakan bahwa DPRD adalah Dewan
Perampok Rakyat Daerah, sehingga Ahok telah melanggar sumpah dan janji
jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 61 ayat 2.
5. Bahwa Ahok
telah terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan terkait
jabatannya sebagai Gubermur, sehingga Ahok telah melanggar UU
Pemerintahan Daerah nomor 23 tahun 2014 Pasal 67 butir b, yang
menyatakan kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di akhir
penyampaian laporan dalam Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta, Tim Angket
meminta kepada Pimpinan DPRD untuk menindak-lanjuti temuan-temuan
tersebut dengan menggulirkan Hak Menyatakan Pendapat.
Sehubungan
dengan Hasil Laporan Tim Angket tersebut, maka Imam Besar FPI Habib
Muhammad Rizieq Syihab menyatakan bahwasanya secara umum Kerja Tim
Angket sudah sangat baik. Hanya saja FPI masih mempertanyakan tentang
Penelitian Tim Angket terhadap sejumlah laporan masyarakat, antara lain :
1. Pelarangan Pelaksanaan Ibadah Qurban di halaman Masjid dan Sekolah serta Fasum lainnya.
2. Penggusuran masjid Amir Hamzah di TIM dan Masjid Baitul Arif di Jati Negara.
3. Rapat Kerja Para Kepala Dinas DKI Jakarta yang dipimpin istri dan adik Ahok.
4. CSR dari sejumlah Pengembang Real Estate dan Apartemen yang belum dimasukkan ke Aset Pemda.
5. Sikap "ngotot" Ahok untuk mempertahankan Saham Pemda DKI dalam
mendirikan BUMD PT Delta
Djakarta Tbk yang bergerak dalam pengelolaan
PABRIK MIRAS.
Lalu, Habib Rizieq mengemukakan rasa syukurnya atas
Laporan Tim Angket, dan menyampaikan harapannya ke depan :
"Alhamdulillaah, Hasil Laporan Tim Angket sudah sangat baik dan bagus.
Kini tinggal bagaimana DPRD menindak-lanjuti temuan-temuan Tim Angket
dengan menggelar Hak Menyatakan Pendapat (HMP). Harapan saya agar HMP
itu dilakukan melalui VOTING TERTUTUP agar segenap anggota Dewan di DPRD
DKI Jakarta bisa bebas menentukan sikap tanpa takut tekanan dan
intimidasi atau intevensi dari Pimpinan Partainya atau pihak mana pun
yang punya kepentingan berbeda."
Selanjutnya, Habib Rizieq
menyatakan : "Insya Allah, Ahok lengser dan longsor, karena tidak ada
sanksi yang pantas bagi segudang pelanggaran terhadap peraturan dan
perundang-undangan kecuali dimakzulkan."