Front Pembela Islam (FPI) berencana melakukan uji materi terhadap Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Perpres ini dinilai FPI tidak jauh beda dengan Keppres No 3/1997 yang sebelumnya telah digugurkan Mahkamah Agung atas uji materi yang dilakukan FPI.

"Kami akan uji materi lagi," kata Wakil Ketua Umum FPI KH A Shabri Lubis saat menjadi pembicara dalam Majelis Taqarrub Ilalah dan Temu Pembaca Suara Islam ke-39 di Masjid Baiturahman, Jl Sahardjo, Jakarta Selatan, Sabtu (25/1/2014).

Shabri menjelaskan bahwa uji materi adalah salah satu usaha FPI untuk melakukan perlawanan terhadap pelegalan Miras yang dilakukan pemerintah.

FPI, kata Shabri, merasa dikerjai oleh Presiden SBY. Betapa tidak, pada Juni 2013, FPI telah memenangkan gugatan Keppres Miras No 3/1997 di Mahkamah Agung, tetapi pada 6 Desember 2013, SBY kembali mengeluarkan Perpres dengan nama dan isi yang tak jauh beda dengan Keppres yang telah digugurkan sebelumnya.

"SBY mempermainkan Mahkamah Agung," kata Shabri.

Selain uji materi, usaha yang bisa dilakukan untuk melawan peredaran miras adalah dengan kampanye gerakan anti miras. Teknisnya, diserukan kepada masyarakat di seluruh Indonesia, supaya membuat spanduk-spanduk anti miras dan dipasang di setiap gang atau jalan .

"Buat gerakan nasional, jadi bukan hanya FPI," usulnya. 

Jika ternyata masyarakat seakat untuk menolak Miras, lanjut Shabri, maka akan ketahuan sejatinya SBY mengeluarkan Perpres Miras untuk siapa. "Untuk masyarakat kita, apa (untuk) China kafir," tandasnya.