Front Pembela Islam (FPI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cabang Purwakarta mendatangi Polres Purwakarta kemarin.

Kedatangan dua institusi ini untuk mempertanyakan intruksi Kapolda Jawa Barat terkait pembatasan jam operasional tempat hiburan malam dan restoran di Purwakarta.

Ketua MUI Purwakarta, Abun Bunyamin menegaskan, agar Kapolres Purwakarta segera menjalankan intruksi Kapolda.

“Kami melihat, mendengar, bahkan siap memberikan pembuktian bahwa di lokasi hiburan malam terdapat peredaran minuman keras beralkohol, dimana dengan ketersediaan miras tersebut jelas-jelas melanggar ajaran agama sesuai syariat Islam. Di lokasi tersebut juga kami mengindikasi terjadinya prostitusi dan kekerasan. Maka sebaiknya jajaran Polres Purwakarta segera menegakan aturan tersebut sehingga suasan nyaman dan aman di Purwakarta tetap terjaga dengan baik,” ujar Abun.

Lebih lanjut, Abun mengakui jika MUI dan FPI sudah melayangkan surat kepada Gubernur Jawa Barat. Selain itu ia juga meminta agar pihak Polri, khususnya Polres Purwakarta bisa bersikap profesional dalam menegakan aturan serta intruksi Kapolda dan Gubernur Jabar tersebut.

Di lokasi yang sama ketua FPI Purwakarta, Ustad Dadang menegaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Polres Purwakarta untuk menindak usaha hiburan malam agar mematuhi intruksi Kapolda dan Gubernur.

“Perbuatan menenggak miras dan prostitusi jelas diharamkan agama. Maka semua itu tidak boleh terjadi di Purwakarta,” tegas Dadang dengan suara lantang dan bersedia membantu aparat jika dibutuhkan dalam penegakan hukum tersebut.

Sementara itu Kapolres Purwakarta, AKBP Slamet Hariyadi menjelaskan, jajarannya akan melakukan koordinasi dengan Pemda Purwakarta terkait perizinan yang diberikan terkait jam operasional hiburan malam.

“Pemkab pastinya mengeluarkan izin usaha dan rekomendasi kepada pengsuaha malam. Untuk itu akan kami samakan persepsi untuk segera ditindaklanjuti,” tandas Slamet yang ketika didatangi FPI dan MUI juga ditemai Wakapolda Jabar, Brigjen Riko.