Tim kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) berencana akan menggugat
kembali Peraturan Presiden (Perpres) No 74 tahun 2013 tentang
Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Anggota tim kuasa
hukum FPI, Ari Yusuf Amir mengatakan seharusnya Biro Hukum Sekretariat
Negara meninjau ulang Perpres tersebut. Karena isi dan subtansinya
mayoritas sama dengan Keputusan Presiden (Keppres) No 3 Tahun 1997 yang
dibatalkan Mahkamah Agung (MA). "Jika tidak ditinjau ulang, kami akan judicial review lagi," kata Amir dalam sambungan telepon Selasa (7/1).
Ia
menyesalkan kenapa Pemerintah memunculkan aturan dengan semangat yang
sama pada Kepres yang dibatalkan. Filosofi Perpres No 74 Tahun 2013 juga
masih membuka peluang beredarnya minuman keras (miras). "Padahal sudah
jelas di putusan MA itu bertentangan dengan Pancasila dan UU diatasnya."
Tim
kuasa hukum FPI saat ini sedang intensif menelaah Perpres tentang miras
tersebut. Ia menduga keluarnya aturan ini karena banyak kepentingan
bisnis yang bermain."Banyak yang tidak suka," ujarnya.
Ia
menyebut aturan baru tersebut menabrak beberapa kaidah pembentukan
aturan. "Tidak sesuai hierarki perundangan dan tidak punya daya guna,"
tutur Amir. Alasannya, penduduk Indonesia mayoritas Muslim dan melarang
konsumsi miras.