Umum Front Pembela Islam (FPI), K.H.Ahmad Sobri Lubis, menyatakan bahwa setiap gerakan yang dilakukan oleh FPI selalu berdasar pada standar operasi (SOP yang jelas. Selain SOP, gerakan FPI juga selalu berdampingan dengan aparat kepolisian dan pemerintah setempat.
“Ada sepuluh poin SOP yang harus dipatuhi anggota FPI dalam menjalankan amar ma’ruf nahi munkar. Ini adalah standar baku. Kita tidak boleh bertindak sembarangan,” ujarnya dalam seminar ‘Quo Vadis Laskar-laskar Ormas Islam’ pada Kamis (25/6/2015) di Kantor MUI, Jakarta Pusat.

Sepuluh standar tersebut dijelaskan Sobri yang pertama ialah adanya surat aduan dari masyarakat. Kedua, himpunan data dan fakta yang dikumpulkan oleh Badan Investigasi milik FPI. Ketiga, penetapan wilayah ke dalam zona amar ma’ruf atau zona nahi munkar.

“Penetapan wilayah ini penting. Masyarakat yang mendukung adanya wilayah terlarang tersebut, akan masuk zona amar ma’ruf yang akan kami bimbing dan bina dalam jangka waktu tertentu.

Sementara masyarakat yang menentang adanya kemaksiatan, disebut zona nahi munkar. Zona inilah yang akan ditindak lebih jauh oleh FPI,” katanya lagi.

Setelah penetapan zona masyarakat, jika wilayah terlarang tersebut bersifat ilegal, maka FPI akan langsung melaporkan ke aparat.

Namun jika wilayah tersebut legal atau memiliki izin, maka kasus tersebut akan dibawa ke polsek dan camat atau lurah.

“Pada tahapan ini, jika berjalan lancar, maka tugas FPI selesai sampai disini. Namun jika tidak memiliki titik temu, maka tempat terlarang tersebut akan terus kami bawa hingga tingkat gubernur dan polda,”

Setelah melalui berbagai cara di atas dan masih belum berhasil, diakui Sobri ada standar kedelapan yakni dialog. FPI akan memfasilitasi dialog yang yang terdiri dari semua elemen mulai dari pemilik usaha, pemerintah, aparat kepolisian, dan lain sebagainya.

Diharapkan cara ini dapat memberi titik terang atas tempat maksiat yang meresahkan masyarakat tersebut.

“Namun jika cara ini masih belum berhasil, kami akan mengadakan aksi damai yang mengundang berbagai media. Jika masih belum ada perubahan, baru kami akan membantu masyarakat untuk melakukan tindakan yang mereka inginkan,” tutupnya.