Umum Front Pembela Islam (FPI), K.H.Ahmad Sobri Lubis, menyatakan bahwa
setiap gerakan yang dilakukan oleh FPI selalu berdasar pada standar
operasi (SOP yang jelas. Selain SOP, gerakan FPI juga selalu
berdampingan dengan aparat kepolisian dan pemerintah setempat.
“Ada sepuluh poin SOP yang harus dipatuhi anggota FPI dalam menjalankan
amar ma’ruf nahi munkar. Ini adalah standar baku. Kita tidak boleh bertindak
sembarangan,” ujarnya dalam seminar ‘Quo Vadis Laskar-laskar Ormas
Islam’ pada Kamis (25/6/2015) di Kantor MUI, Jakarta Pusat.
Sepuluh standar tersebut dijelaskan Sobri yang pertama ialah adanya
surat aduan dari masyarakat. Kedua, himpunan data dan fakta yang
dikumpulkan oleh Badan Investigasi milik FPI. Ketiga, penetapan wilayah
ke dalam zona amar ma’ruf atau zona nahi munkar.
“Penetapan
wilayah ini penting. Masyarakat yang mendukung adanya wilayah terlarang
tersebut, akan masuk zona amar ma’ruf yang akan kami bimbing dan bina
dalam jangka waktu tertentu.
Sementara masyarakat yang menentang
adanya kemaksiatan, disebut zona nahi munkar. Zona inilah yang akan
ditindak lebih jauh oleh FPI,” katanya lagi.
Setelah penetapan
zona masyarakat, jika wilayah terlarang tersebut bersifat ilegal, maka
FPI akan langsung melaporkan ke aparat.
Namun jika wilayah tersebut legal atau memiliki izin, maka kasus tersebut akan dibawa ke polsek dan camat atau lurah.
“Pada tahapan ini, jika berjalan lancar, maka tugas FPI selesai sampai
disini. Namun jika tidak memiliki titik temu, maka tempat terlarang
tersebut akan terus kami bawa hingga tingkat gubernur dan polda,”
Setelah melalui berbagai cara di atas dan masih belum berhasil, diakui
Sobri ada standar kedelapan yakni dialog. FPI akan memfasilitasi dialog
yang yang terdiri dari semua elemen mulai dari pemilik usaha,
pemerintah, aparat kepolisian, dan lain sebagainya.
Diharapkan cara ini dapat memberi titik terang atas tempat maksiat yang meresahkan masyarakat tersebut.
“Namun jika cara ini masih belum berhasil, kami akan mengadakan aksi
damai yang mengundang berbagai media. Jika masih belum ada perubahan,
baru kami akan membantu masyarakat untuk melakukan tindakan yang mereka
inginkan,” tutupnya.