Nekat Buka di Bulan Ramadhan, Polsek Cikarang Timur Datangi Tempat Pelacuran, entah karena tidak tahu atau pura-pura tidak tahu bahwa pemerintah
Kabupaten Bekasi telah mengeluarkan seruan yang salah satunya berisi
larangan beroperasinya tempat-tempat hiburan malam selama bulan suci
Ramadhan. Beberapa tempat maksiat masih nekat melancarkan bisnis
haramnya.
Salah satunya di sebuah
warung remang-remang yang berada di jalur utama Cikarang -Karawang ,
tepatnya di kawasan Citarik, Kecamatan Cikarang Pusat.
Berawal
dari laporan Wawan (nama samaran) salah seorang warga yang melintas di
kawasan tersebut Selasa 23/6 sekitar pukul 21.15 mendapati sebuah tempat
yang biasa dijadikan sebagai ajang prostitusi masih beroperasi dan
tampak di depan pintu ada salah seorang pelacur yang tengah memamerkan
tubuhnya untuk menarik pelanggan.
"itu jablai bener-bener sengaja di depan pintu nyisir rambutnya cuma pakai pakaian super-super mini". Ungkap Wawan.
Geram dengan membandelnya lokalisasi tersebut, ia langsung melapor
kepada FPI Bekasi untuk kemudian ditembuskan kepada Polresta Kab.
Bekasi.
Menanggapi laporan dari FPI, Polresta Kab. Bekasi
langsung menginstruksikan kepada Polsek Cikarang Timur untuk terjun ke
lokasi.
Sekitar pukul 22.00 beberapa aparat kepolisian dengan
berpakaian biasa dan ada pula yang berseragam lengkap dari Polsek
Cikarang Timur tiba di TKP dengan menggunakan satu Unit mobil polisi.
Kedatangan rombongan polisi membuat para pelacur ketakutan dan sang pemilikpun segera menutup tempat prostitusi tersebut.
"FPI tidak akan melakukan SWEEPING, FPI hanya MONITORING, POLISI
bekerja FPI bantu do'a POLISI tidak kerja FPI yang akan bekerja"