Nekat Buka di Bulan Ramadhan, Polsek Cikarang Timur Datangi Tempat Pelacuran, entah karena tidak tahu atau pura-pura tidak tahu bahwa pemerintah Kabupaten Bekasi telah mengeluarkan seruan yang salah satunya berisi larangan beroperasinya tempat-tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadhan. Beberapa tempat maksiat masih nekat melancarkan bisnis haramnya.
Salah satunya di sebuah warung remang-remang yang berada di jalur utama Cikarang -Karawang , tepatnya di kawasan Citarik, Kecamatan Cikarang Pusat.

Berawal dari laporan Wawan (nama samaran) salah seorang warga yang melintas di kawasan tersebut Selasa 23/6 sekitar pukul 21.15 mendapati sebuah tempat yang biasa dijadikan sebagai ajang prostitusi masih beroperasi dan tampak di depan pintu ada salah seorang pelacur yang tengah memamerkan tubuhnya untuk menarik pelanggan.

"itu jablai bener-bener sengaja di depan pintu nyisir rambutnya cuma pakai pakaian super-super mini". Ungkap Wawan.

Geram dengan membandelnya lokalisasi tersebut, ia langsung melapor kepada FPI Bekasi untuk kemudian ditembuskan kepada Polresta Kab. Bekasi.

Menanggapi laporan dari FPI, Polresta Kab. Bekasi langsung menginstruksikan kepada Polsek Cikarang Timur untuk terjun ke lokasi.

Sekitar pukul 22.00 beberapa aparat kepolisian dengan berpakaian biasa dan ada pula yang berseragam lengkap dari Polsek Cikarang Timur tiba di TKP dengan menggunakan satu Unit mobil polisi.

Kedatangan rombongan polisi membuat para pelacur ketakutan dan sang pemilikpun segera menutup tempat prostitusi tersebut.

"FPI tidak akan melakukan SWEEPING, FPI hanya MONITORING, POLISI bekerja FPI bantu do'a POLISI tidak kerja FPI yang akan bekerja"