Penangkapan seorang anggota Front Pembela Islam (FPI) berinisial I alias
Iwan, dinilai oleh pengurus FPI Tasikmalaya sebagai operasi salah
tangkap. Ini karena nomor kendaraan bermotor yang dimiliki Iwan berbeda
angka dengan nomor kendaraan bermotor yang digunakan orang tak dikenal
yang melakukan dua anggota Polisi Sektor (Polsek) Pondok Aren, Tangerang
Selatan, dua hari lalu.
"Betul bahwa saudara 'I' adalah anggota FPI Tasikmalaya. Tapi dia bukan
orang yang dituduhkan oleh Mabes Polri dan Densus. Artinya Densus
kembali menunjukkan kebodohannya over akting salah tangkap orang dan
salah informasi. NoPol sepeda motor mio milik 'I' berbeda 1 (satu) angka
dengan data dari Mabes Polri dan Densus," kata Ketua DPW FPI
Tasikmalaya Ustad Acep Sofyan Lc, dalam pernyataannya yang diterima SI
Online, Ahad (18/8/2013).
Karena itu, lanjut Acep, FPI Tasikmalaya kini tengah mengupayakan
tuntutan pembebasan sdr I. "Dan kami juga sedang menyiapkan draft
tuntutan terhadap Mabes Polri, Densus 88 karena salah tangkap orang,"
katanya.
FPI Tasikmalaya juga akan menuntut stasiun Metro TV yang dinilai telah
menyebarkan berita bohong melalui beritanya berjudul "Anggota FPI
Dibekuk Densus karena Terlibat Penembakan Polisi."
"Dan tuntutan terhadap Metro TV karena pemberitaan yang bohong dan salah serta pem-blow up-an berita salah tersebut," pungkasnya. (suaraislam.com/R.E)