Penangkapan seorang anggota Front Pembela Islam (FPI) berinisial I alias Iwan, dinilai oleh pengurus FPI Tasikmalaya sebagai operasi salah tangkap. Ini karena nomor kendaraan bermotor yang dimiliki Iwan berbeda angka dengan nomor kendaraan bermotor yang digunakan orang tak dikenal yang melakukan dua anggota Polisi Sektor (Polsek) Pondok Aren, Tangerang Selatan, dua hari lalu.

"Betul bahwa saudara 'I' adalah anggota FPI Tasikmalaya. Tapi dia bukan orang yang dituduhkan oleh Mabes Polri dan Densus. Artinya Densus kembali menunjukkan kebodohannya over akting salah tangkap orang dan salah informasi. NoPol sepeda motor mio milik 'I' berbeda 1 (satu) angka dengan data dari Mabes Polri dan Densus," kata Ketua DPW FPI Tasikmalaya Ustad Acep Sofyan Lc, dalam pernyataannya yang diterima SI Online, Ahad (18/8/2013).

Karena itu, lanjut Acep, FPI Tasikmalaya kini tengah mengupayakan tuntutan pembebasan sdr I. "Dan kami juga sedang menyiapkan draft tuntutan terhadap Mabes Polri, Densus 88 karena salah tangkap orang," katanya.

FPI Tasikmalaya juga akan menuntut stasiun Metro TV yang dinilai telah menyebarkan berita bohong melalui beritanya berjudul "Anggota FPI Dibekuk Densus karena Terlibat Penembakan Polisi."

"Dan tuntutan terhadap Metro TV karena pemberitaan yang bohong dan salah serta pem-blow up-an berita salah tersebut," pungkasnya. (suaraislam.com/R.E)