Pelarangan ini senada dengan
tuntutan umat Kristiani yang beberapa hari sebelumnya (Kamis, 29/10) melakukan
aksi demonstrasi menentang pendirian masjid. Mereka berdalih Manokwari adalah kota Injil, karena itu
tidak boleh mendirian rumah ibadah umat lainnya di wilayah Manokwari.
Sontak, hal ini langsung menuai
kecaman. Ketua Komisi VIII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay meminta Menteri
Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Agama RI segera turun tangan menyikapi
larangan pembangunan masjid ini.
Menurut Saleh, urusan agama warga
negara tidak termasuk bagian yang diotonomisasikan. Hal itu bagian yang harus
diperhatikan oleh pemerintah pusat. Mendagri, kata Saleh, seharusnya meminta
klarifikasi kepada Bupati Manokwari terkait surat resmi yang dikeluarkannya itu.
Sementara itu, Ketua Umum
Gerakan Pemuda Ansor, Nusron Wahid menyayangkan larangan pembangunan masjid
tersebut.
“Itu masuk kategori kebijakan
yang mendukung dan melegitimasi praktik intoleran,” Katanya.
Lebih lanjut menurut Nusron,
Bupati Manokwari tidak punya alasan kuat untuk melarang pendirian masjid.
Alasan penolakan pendirian masjid yang disampaikan dalam surat itu juga mengada-ada karena menggunakan
logika mayoritas dan minoritas.
Reaksi lebih keras ditunjukkan
DPP FPI, lewat akun Twitter resminya (@DPP_FPI) mengatakan "Jika hanya
karena alasan Kota Injil lalu masjid dilarang, maka nanti Jakarta akan dideklarasikan sebagai Kota
Qur'an, Gereja siap-siap dibongkar!"
Sumber : FPI Online
* Media News FPI *