Bupati Manokwari, Bastian Salabi, akhirnya melarang pendirian rumah ibadah umat Islam di Andai, Manokwari, Papua Barat. Lewat surat bernomor 450/456 tertanggal 1 November 2015, Bastian resmi melarang dan menghentikan pembangunan Masjid "Rahmatan lil Alamin." 
Pelarangan ini senada dengan tuntutan umat Kristiani yang beberapa hari sebelumnya (Kamis, 29/10) melakukan aksi demonstrasi menentang pendirian masjid. Mereka berdalih Manokwari adalah kota Injil, karena itu tidak boleh mendirian rumah ibadah umat lainnya di wilayah Manokwari.
Sontak, hal ini langsung menuai kecaman. Ketua Komisi VIII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Agama RI segera turun tangan menyikapi larangan pembangunan masjid ini.
Menurut Saleh, urusan agama warga negara tidak termasuk bagian yang diotonomisasikan. Hal itu bagian yang harus diperhatikan oleh pemerintah pusat. Mendagri, kata Saleh, seharusnya meminta klarifikasi kepada Bupati Manokwari terkait surat resmi yang dikeluarkannya itu.
Sementara itu, Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor, Nusron Wahid menyayangkan larangan pembangunan masjid tersebut. 
“Itu masuk kategori kebijakan yang mendukung dan melegitimasi praktik intoleran,” Katanya.
Lebih lanjut menurut Nusron, Bupati Manokwari tidak punya alasan kuat untuk melarang pendirian masjid. Alasan penolakan pendirian masjid yang disampaikan dalam surat itu juga mengada-ada karena menggunakan logika mayoritas dan minoritas.
Reaksi lebih keras ditunjukkan DPP FPI, lewat akun Twitter resminya (@DPP_FPI) mengatakan "Jika hanya karena alasan Kota Injil lalu masjid dilarang, maka nanti Jakarta akan dideklarasikan sebagai Kota Qur'an, Gereja siap-siap dibongkar!"
 
Sumber :  FPI Online
 
* Media News FPI *