Muzakarah yang diikuti ratusan tokoh,
ulama dan habaib se-DKI Jakarta itu digelar di Aula Masjid Al-Ittihaad,
Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (20/11). Muzakarah diinisiasi oleh
sejumlah ulama dan habaib DKI Jakarta seperti Habib Abdurrahman Al
Habsyi Kwitang, KH Abdul Rasyid AS, KH Maulana Kamal Yusuf, KH Mahfudz
Asirun, KH Fachrurozy Ishaq, Habib Rizieq Syihab dan KH Syukran Makmun.
Dalam Muzakarah kedua ini, secara khusus dibahas dan disepakati kritera
Majelis Tinggi, Dewan Pemilih dan kompetensi peserta konvensi.
Seperti diketahui, Habib Muhammad Rizieq
Syihab saat ini adalah Imam Besar FPI. Habib Rizieq juga anggota Dewan
Penasehat Rabithah Alawiyah. Sedangkan KH Mahfudz Asirun adalah Pengasuh
Pondok Pesantren Al-Itqan, Jakarta Barat. Karena kepeduliannya kepada
umat, ia juga memangku amanah sebagai Rais Syuriah NU Jakarta Barat dan
Penasehat MUI Jakarta Barat.
Muzakarah kedua ini merupakan tindak
lanjut dari Muzakarah pertama yang digelar pada 22 Oktober lalu di
kediaman pimpinan Perguruan Islam As-Syafiiyah KH Abdul Rasyid Abdullah
Syafi'i. Saat itu peserta muzakarah telah menyepakati untuk
mengikhtiarkan satu pasangan calon dari kalangan umat Islam yang akan
maju sebagai calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta pada Pilgub
2017 mendatang.
Muzakarah pertama juga menyepakati bila
pasangan calon tersebut akan dihasilkan melalui sebuah proses "Konvensi
Umat Islam Jakarta." Konvensi akan dilakukan untuk menguji kompetensi,
kelayakan dan mengukur popularitas, akseptabilitas dan elektabilitas
seluruh peserta kovensi.
Majelis Tinggi dibentuk dengan berbagai
fungsi diantaranya sebagai pembina spiritual bagi seluruh komponen yang
terlibat dalam agenda pemilihan gubernur Muslim DKI Jakarta. Selain itu
juga menjadi pengarah bagi kepanitiaan, Badan Pekerja, Dewan Pemilih dan
Tim Pemenangan yang terlibat dalam agenda gubernur Muslim untuk DKI.
Majelis Tinggi juga akan turut serta dalam menentukan bakal calon
Gubernur Muslim.
Sedangkan Dewan Pemilih dibentuk dengan
fungsi akan melakukan proses seleksi teknis mulai administrasi hingga
debat terbuka terhadap bakal calon melalaui rangkaian dan tahapan yang
profesional. Dewan Pemilih pula yang akan membuat jadwal dan tahapan
proses seleksi bakal calon Gubernur, menjadi panelis dalam proses
wawancara terbuka dengan peserta konvensi dan menyiapkan musyawarah
dengan Majelis Tinggi untuk menentukan bakal calon pasangan gubernur
Muslim.
Sumber : SI-Online
* Media News FPI *