Ketua DPW FPI Bekasi Raya, Habib
Salim Alatas mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima draf Raperda yang
dimaksud, serta sudah mempelajari dengan seksama.
“Setelah kami pelajari, Raperda
ini ternyata membuka banyak celah legalisasi aneka kemaksiatan. Karena itu kami
menyebutnya sebagai Perda Maksiat.” Katanya kepada redaksi FPI Online.
Ia menerangkan ada pasal-pasal
dalam Raperda tersebut yang menggolongkan Diskotik, Bar, Café, Panti Pijat, dan
sejenisnya sebagai bagian dari pariwisata.
“Yang seperti ini kan namanya legalisasi
maksiat, apa kurang banyak maksiat di Bekasi?” Tanyanya geram.
Lebih lanjut ia mengatakan segala
bentuk peraturan yang melegalkan kemaksiatan dan kemunkaran wajib ditolak.
"Selain berbahaya bagi diri
kita, menjamurnya tempat-tempat maksiat juga sangat berbahaya bagi generasi
mendatang. Apa jadinya jika nantinya anak-anak kita hidup dengan penuh kemaksiatan."
Lanjutnya.
SIDANG PARIPURNA DITUNDA
Akhirnya setelah dua hari
berturut-turut mendapat penolakan keras dari umat Islam, DPRD Kabupaten Bekasi
memutuskan menunda Sidang Paripurna Pengesahan “Perda Maksiat” tersebut
Mereka selanjutnya akan memberi
waktu kepada elemen masyarakat untuk melakukan kajian dan revisi yang
diperlukan. Mereka akan menggelar sidang paripurna jika sudah ada revisi dan
kesepakan dengan berbagai unsur masyarakat. (*)
Sumber FPI Bekasi