Kata Kyai Shabri, hal tersebut sudah diusulkannya kepada Menteri
Agama. "Saya mengusulkan agar segera saja membuat RUU Anti Misionaris
Mazhab, supaya clear," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Indonesia adalah negeri ahlussunah wal jamaah (sunni) yang tidak boleh di-Syiah-kan, itulah maksud dari aturan tersebut.
"Ciri-ciri sunni itu cinta sahabat Nabi, cinta istri-istri Nabi,
sangat cinta dengan Alquran, sangat cinta dengan hadits-hadits Nabi,
tidak mungkin kita bisa menerima ajaran-ajaran yang melawan itu semua,"
ungkap Kyai Shabri.
Pimpinan Ponpes An Nur Bogor itu mengatakan, aturan diperlukan
untuk menghindari konflik. Pemerintah harus belajar dari kasus kerusuhan
Sampang dan penyerangan bukit Az Zikra oleh kelompok Syiah. "Di
negeri-negeri lain juga seperti itu, di Irak ribut Syiah, di Suriah
ribut Syiah, di Yaman ribut Syiah, nah kita khawatir Indonesia mau
dijadikan seperti itu," katanya.
Oleh sebab itu, seharusnya pemerintah melakukan antisipasi sejak
awal, "Mumpung belum terjadi konflik yang besar, kalau nanti sudah ribut
nyetopnya lebih susah," ucapnya.
Menurutnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri sudah memberikan
warning dengan bukunya yang berjudul "Mengenai & Mewaspadai
Penyimpangan Syiah di Indonesia"
Ia menegaskan kembali, sesuai rekomendasi Kongres Umat Islam
Indonesia (KUII) 2015 di Yogyakarta beberapa waktu lalu, bahwa Indonesia
adalah negeri berketuhanan dengan umat Islamnya yang ahlussunah wal jamaah.
Sumber : SI-Online
* Media News FPI *