Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Syihab disebut akan menjadi saksi dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) perkara terorisme yang diajukan Ust. Abu Bakar Ba'asyir.

Rencana dihadirkannya Habib Rizieq Syihab sebagai saksi disampaikan oleh kuasa hukum Ust. Ba'asyir, yaitu Achmad Michdan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/11) pagi tadi.

Saat ditemui selepas penundaan sidang PK Ust. Ba'asyir, Achmad Michdan berkata bahwa salah satu saksi yang akan dihadirkan olehnya adalah Habib Rizieq. Imam Besar FPI disebut akan memberikan kesaksian tentang aliran dana yang sering diberikan Ust. Ba'asyir untuk kegiatan kemanusiaan lembaga MER-C (Medical Emergency Rescue Committe) ke Palestina.

"Dari 5 saksi yang sementara kita ajukan, ada 3 saksi yang berdomisili di Nusakambangan. Habib Rizieq dan Dokter Joserizal memang kita sudah minta untuk hadir sebagai saksi yang kita anggap sebagai novum (bukti baru)," ujar Achmad Michdan di PN Jakarta Selatan.

Achmad Michdan menjelaskan, selama ini Ust. Ba'asyir kerap mengumpulkan dana dari masyarakat untuk disumbangkan ke kegiatan-kegiatan sosial yang diadakan lembaga-lembaga tertentu. Sebelum dijerat perkara terorisme, Ust. Ba'asyir sempat mengumpulkan uang sebesar Rp250 juta untuk disumbangkan kepada MER-C yang hendak menyelenggarakan kegiatan sosial di Palestina.

Sumbangan juga sempat diberikan Ust. Ba'asyir untuk kegiatan sosial di Aceh. Namun, sumbangan Ust. Ba'asyir kala itu dianggap melatarbelakangi kegiatan pelatihan militer di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh Besar.

"Fakta persidangannya tidak cocok. Faktanya, Ust. Abu Bakar Ba'asyir terlepas dari dakwaan primer. Tetapi, di diktum lain dinyatakan Ustadz Ba'asyir terlibat dalam tindakan terorisme. Penerapan hukum ini yang menurut kami menyinggung atau tidak menghormati keadilan," kata Achmad Michdan.

Sidang PK Ust. Ba'asyir pun ditunda karena Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku termohon meminta kehadiran Ust. Ba'asyir. Menurut jaksa Mayasari, Ust. Ba'asyir harus hadir dalam sidang PK yang diajukan untuk memenuhi syarat formal persidangan.

PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Ust. Abu Bakar Ba'asyir, sehingga yang bersangkutan mengajukan banding. Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan hukuman sembilan tahun penjara untuk Ust. Ba'asyir.

Sementara di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 332/Pid/2011 PT.DKI pada bulan Oktober 2011. Dalam hal ini, MA membatalkan putusan hukuman sembilan tahun penjara dan kembali pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni 15 tahun penjara. Oleh karena itu, Ba'asyir mengajukan PK atas vonis 15 tahun penjara tersebut.