(SI Online) - Menurut ketentuan syariat Islam, hukuman atas seorang pezina yang sudah berkeluarga (muhshan) adalah dirajam sampai mati. Demikian dikatakan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) mengenai kasus perzinahan yang dilakukan budayawal liberal dari Komunitas Salihara Sitok Srengenge (48).

Diketahui Sitok sudah berkeluarga, tetapi menzinahi RW (22), seorang mahasiswi Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Mahasiswi tersebut kini telah hamil tujuh bulan.

"Nah, urusan si pezina dari Salihara itu, jika dia seorang muhshan (yang sudah pernah merasakan hubungan intim dalam pernikahan yang sah / berkeluarga), maka harus dirajam sampai mati," kata Habib Rizieq melalui pesan singkat, Sabtu malam (30/11/2013).

Diberitakan sebelumnya, penyair liberal Sitok Srengenge mengakui dirinya pernah menzinahi mahasiswi Universitas Indonesia berinisial RW (22 tahun). Sitok menceritakan ia memang mengenal pelapor dan mengakui pernah berhubungan intim dengan RW. Klaim Sitok, aktivitas haram dan dosa besar itu dilakukan atas dasar suka sama suka.

Mengenai Komunitas Salihara tempat Sitok bernaung, Habib Rizieq mengungkapkan bahwa komunitas tersebut adalah komunitas liberal yang sudah lama menghalalkan zina, bahkan homo dan lesbi. "Karenanya, mereka takut betul dengan syariat Islam," tandasnya.