Untuk meminta masukan terkait Rancangan Undang-undang Minol (RUU Minol), Badan Legislasi DPR mengundang segenap jajaran Dewan Pimpinan Pusat Front Pembela Islam (FPI). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg Dimyati Natakusumah.
 
“Minuman beralkohol perlu diatur sedemikian rupa dan dibuat Undang-undang, agar dapat dikendalikan. Banyak masyarakat yang melakukan kejahatan dan kekerasan, akibat dari minuman beralkohol. Perlu diatur sedemikian rupa agar menjadi Undang-undang,” ujar Dimyati, saat memimpin rapat, di Gedung Nusantara I DPR RI, Rabu (4/12).
 
Dimyati menambahkan, tujuan disusunnya RUU Minol ini untuk menjadikan Indonesia yang beriman dan bertakwa, bukan hanya berketuhanan yang maha esa saja. Juga menjadikan Indonesia yang sehat.
“Saya yakin tidak akan ada yang menolak RUU ini, kecuali yang demen maksiat,” tambah Politisi PPP ini.

Hal senada diungkapkan oleh Anggota Baleg DPR Bukhori. Ia menyatakan bahwa minuman beralkohol merupakan induk dari segala kejahatan yang terjadi ditengah-tengah masyarakat.
“Tujuan RUU ini untuk melindungi masyarakat dari hal-hal negatif akibat dari minuman keras. Minuman keras ini induk dari segala kejahatan. Jika seseorang meminum minuman keras, dia akan mudah untuk melakukan tindakan kekerasan, maupun tindakan pelecehan seksual. Kita ingin menyelamatkan masyarakat Indonesia dari ‘induk’ segala kejahatan ini,” ujar Bukhori.
Politisi PKS ini menyatakan bahwa didaerah-daerah, minuman beralkohol diperjualbelikan secara bebas. Hal ini merupakan salah satu motivasi untuk menyusun RUU ini.
 
“Minuman keras di daerah itu diperjualbelikan secara bebas, ini yang sangat meresahkan. Jika hal ini dilaporkan ke pihak berwajib, belum ada dasar yaitu UU untuk melakukan penindakan terhadap hal ini. Sekiranya hal ini yang akan dilakukan oleh DPR untuk menyusun payung hukum untuk menindak peredaran minuman keras,” tambah Bukhori.
 
Dalam paparanya, Ketua Majelis Syura Dewan Pimpinan FPI Muhsin Ahmad Al-Attas menyatakan keberatannya dengan disusunnya RUU Minol ini. Muhsin menyatakan bahwa FPI menolak segala hal yang berhubungan dengan minuman beralkohol, seperti produksi, perdagangan, hingga konsumsinya.
“FPI mengusulkan agar disusun RUU Pelarangan Minuman Beralkohol dari 0% sampai 100%,” tegas Muhsin.
 
Menanggapi hal ini, Dimyati menyatakan bahwa masukan dari FPI sangat positif dalam penyusunan RUU ini. Untuk itu, pihaknya meminta FPI untuk mengkaji kembali draft RUU ini.
Sementara itu, Bukhori menyatakan bahwa judul dari RUU ini masih bermasalah. Pasalnya, awal diusulkan nama RUU ini adalah RUU Larangan Minuman Keras.
 
“FPI meminta agar RUU ini diarahkan untuk melarang peredaran minuman beralkohol, atau wujudnya minuman keras dalam kehidupan masyarakat. Memang judulnya ini masih bermasalah. Menurut saya, judul RUU Pengendalian Minuman Beralkohol ini tidak sesuai dengan usulan pertama. Dulu, adalah Larangan Minuman Keras. Kemudian berganti menjadi Pengendalian Minol. Namun, masing-masing fraksi masih terus menggodok soal hal ini, apakah setuju atau tidak,” tutup Bukhori.

Sumber :