Badan Legislatif (Baleg) DPR minta masukan kepada Dewan Pimpinan Pusat Front Pembela Islam (FPI). terkait Rancangan Undang-undang Minuman Beralkohol (RUU Minol), yang kini mulai dibahas. “Minuman beralkohol perlu diatur sedemikian rupa dan dibuat Undang-undangnya, agar dapat dikendalikan. Banyakanggota masyarakat yang melakukan kejahatan dan kekerasan, akibat dari minuman beralkohol. Perlu diatur sedemikian rupa agar menjadi Undang-undang,” ujar Wakil Ketua Baleg Dimyati Natakusumah.

Dimyati menambahkan, tujuan disusunnya RUU Minol ini untuk menjadikan Indonesia yang beriman dan bertakwa, bukan hanya berketuhanan yang maha esa saja. Juga menjadikan Indonesia yang sehat. “Saya yakin tidak akan ada yang menolak RUU ini, kecuali yang demen maksiat,” tambah Politisi PPP ini.

Dalam paparanya, Ketua Umum FPI Habib Muchsin Ahmad Al-Attas menyatakan keberatannya dengan disusunnya RUU Minol ini. Habib Muhsin menyatakan bahwa FPI menolak segala hal yang berhubungan dengan minuman beralkohol, seperti produksi, perdagangan, hingga konsumsinya. “FPI mengusulkan agar disusun RUU Pelarangan Minuman Beralkohol dari 0% sampai 100%,” tegas Habib Muhsin.

Menanggapi hal ini, Dimyati menyatakan bahwa masukan dari FPI sangat positif dalam penyusunan RUU ini. Untuk itu, pihaknya meminta FPI untuk mengkaji kembali draft RUU ini.
Sementara itu, Bukhori menyatakan bahwa judul dari RUU ini masih bermasalah. Pasalnya, awal diusulkan nama RUU ini adalah RUU Larangan Minuman Keras.

“FPI meminta agar RUU ini diarahkan untuk melarang peredaran minuman beralkohol, atau wujudnya minuman keras dalam kehidupan masyarakat. Memang judulnya ini masih bermasalah. Menurut saya, judul RUU Pengendalian Minuman Beralkohol ini tidak sesuai dengan usulan pertama. Dulu, adalah Larangan Minuman Keras. Kemudian berganti menjadi Pengendalian Minol. Namun, masing-masing fraksi masih terus menggodok soal hal ini, apakah setuju atau tidak,” kata Bukhori.