Ribuan massa dari berbagai ormas dan lembaga Islam seperti FPI, Garis, Brantas, serta mahasiswa dan masyarakat umum mengadakan aksi didepan kantor DPRD Kota Sukabumi pada Selasa (17/12/2013). Mereka menuntut diterbitkannya peraturan daerah (perda) pelarangan minuman beralkohol.

Ketua Dewan Syuro FPI Sukabumi Ustaz Nunu Nugraha yang ikut aksi tersebut mengatakan, bahwa DPRD kota Sukabumi selama ini telah menunda penerbitan aturan minuman memabukkan ini.

"Sudah hampir satu tahun setelah Walikota Sukabumi mengirimkan surat himbauan perda pelarangan anti miras ke DPRD, namun ternyata disimpan oleh oknum DPRD," ujar Ustaz Nunu.

Menurutnya, aksi demo sekarang ini adalah puncaknya. Semua ormas Islam bersatu menuntut agar DPRD tidak lagi menunda pemberlakuan aturan ini.

"Kita menuntut sebelum tanggal 30 Desember 2013, perda anti miras sudah harus terbit," jelas Ustaz Nunu.

Delegasi massa diterima oleh jajaran anggota DPRD kota Sukabumi, sejumlah partai menyetujui perda anti miras ini.

"PPP, PKS, PAN, PDIP sudah setuju dan menerima serta siap melaksanakan paripurna terbitnya perda anti miras tanggal 30 Desember mendatang," kata tokoh FPI Sukabumi ini.