“Jika seruan yang kami sampaikan tidak ditanggapi oleh pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan juga pemilik usaha, maka kami dari FPI akan mengambil tindakan sendiri yaitu dengan cara membakarnya,"


Banda Aceh - Puluhan massa dari Front Pembela Islam (FPI) Lhokseumawe dan santri Dayah Darul Mujahidin, Lhokseumawe mendemo sebuah cafe yang berada di kawasan Eks Gedung Cunda Plaza kota setempat, Rabu (13/5) sore.

Mereka menuding cafe itu rawan terjadi perbuatan melanggar syariat. Selain berorasi, massa yang dipimpin Ketua FPI Lhokseumawe, Tgk Muslim At Tahiri, juga berzikir dan berdoa bersama. Mereka memohon kepada Allah agar membantu mereka yang telah berbuat maksiat.

Aksi itu juga dipicu oleh tindakan orang tak dikenal yang mengacungkan senjata api terhadap anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Lhokseumawe yang melakukan penertiban cafe di kawasan itu pada pekan lalu.

Pada kesempatan itu, Muslim At-Tahiri meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas oknum bersenjata, baik itu dari TNI/Polri, GAM, Teroris dan lainnya yang diduga membekingi tempat maksiat tersebut.

Dia juga meminta Walikota Lhokseumawe, Suadi Yahya, untuk segera mencabut izin usaha cafe yang menyimpang dari izin usaha dengan menyediakan wanita penjaja seks dan bentuk maksiat lainnya yang sangat bertentangan dengan syariat islam. Pendemo juga meminta agar pemilik cafe segera menutup cafenya.

“Jika seruan yang kami sampaikan tidak ditanggapi oleh pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan juga pemilik usaha, maka kami dari FPI akan mengambil tindakan sendiri yaitu dengan cara membakarnya,” ancam Muslim.

Dia mengklaim pihaknya tidak takut mati dan siap masuk penjara untuk menegakkan syariat islam di bumi Aceh. Namun, aksi kali ini sambung muslim hanya bentuk peringatan agar pemilik cafe tidak berbuat yang bisa melanggar syariat.

Aksi protes yang digelar FPI Lhokseumawe tersebut turut disaksikan oleh seratusan warga masyarakat sekitar. 

Secara terpisah, salah seorang pemilik cafe di kawasan itu, Fredi membantah bahwa cafe miliknya menyediakan wanita penghibur ataupun menjadi tempat maksiat yang bertentangan dengan syariat islam sebagaimana tudingan yang disampaikan FPI.

“Kami selama ini menjalankan usaha sesuai dengan izin dan ketentuan sebagaimana ditetapkan oleh Pemko Lhokseumawe. Jadi tidak benar tudingan itu, mengenai permintaan para pendemo agar caffe di tutup kita lihat saja perkembangan nantinya, semua sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Fredi.