“Jika seruan yang kami sampaikan tidak ditanggapi oleh pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan juga pemilik usaha, maka kami dari FPI akan mengambil tindakan sendiri yaitu dengan cara membakarnya,"
Banda Aceh - Puluhan massa dari Front Pembela Islam (FPI) Lhokseumawe dan santri Dayah Darul Mujahidin, Lhokseumawe mendemo sebuah cafe yang berada di kawasan Eks Gedung Cunda Plaza kota setempat, Rabu (13/5) sore.
Mereka menuding cafe itu rawan terjadi
perbuatan melanggar syariat. Selain berorasi, massa yang dipimpin Ketua
FPI Lhokseumawe, Tgk Muslim At Tahiri, juga berzikir dan berdoa bersama.
Mereka memohon kepada Allah agar membantu mereka yang telah berbuat
maksiat.
Aksi itu juga dipicu oleh tindakan
orang tak dikenal yang mengacungkan senjata api terhadap anggota Satuan
Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Lhokseumawe yang melakukan
penertiban cafe di kawasan itu pada pekan lalu.
Pada
kesempatan itu, Muslim At-Tahiri meminta aparat penegak hukum untuk
mengusut tuntas oknum bersenjata, baik itu dari TNI/Polri, GAM, Teroris
dan lainnya yang diduga membekingi tempat maksiat tersebut.
Dia
juga meminta Walikota Lhokseumawe, Suadi Yahya, untuk segera mencabut
izin usaha cafe yang menyimpang dari izin usaha dengan menyediakan
wanita penjaja seks dan bentuk maksiat lainnya yang sangat bertentangan
dengan syariat islam. Pendemo juga meminta agar pemilik cafe segera
menutup cafenya.
“Jika seruan yang kami
sampaikan tidak ditanggapi oleh pemerintah daerah, aparat penegak hukum
dan juga pemilik usaha, maka kami dari FPI akan mengambil tindakan
sendiri yaitu dengan cara membakarnya,” ancam Muslim.
Dia
mengklaim pihaknya tidak takut mati dan siap masuk penjara untuk
menegakkan syariat islam di bumi Aceh. Namun, aksi kali ini sambung
muslim hanya bentuk peringatan agar pemilik cafe tidak berbuat yang bisa
melanggar syariat.
Aksi protes yang digelar FPI Lhokseumawe tersebut turut disaksikan oleh seratusan warga masyarakat sekitar.
Secara
terpisah, salah seorang pemilik cafe di kawasan itu, Fredi membantah
bahwa cafe miliknya menyediakan wanita penghibur ataupun menjadi tempat
maksiat yang bertentangan dengan syariat islam sebagaimana tudingan yang
disampaikan FPI.
“Kami selama ini menjalankan
usaha sesuai dengan izin dan ketentuan sebagaimana ditetapkan oleh Pemko
Lhokseumawe. Jadi tidak benar tudingan itu, mengenai permintaan para
pendemo agar caffe di tutup kita lihat saja perkembangan nantinya, semua
sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Fredi.