Bismillaah wal Hamdulillaah ...
Wa Laa Haula Wa Laa Quwwata illaa Billaah ...

Setelah tujuh hari berturut-turut kita telanjangi PROPAGANDA LIBERAL di balik Pembacaan Al-Qur'an dengan Langgam Jawa atas nama KHILAFIYAH, sebagai bagian dari PROGRAM SESAT Liberal yang dibungkus dengan nama ISLAM NUSANTARA. Maka kini saatnya umat Islam harus mampu membedakan antara AHLUS SUNNAH dan AHLUL FITNAH.

1. KEMAKHLUQAN AL-QUR'AN

AHLUS SUNNAH : Sepakat Aswaja bahwa Al-Qur'an adalah KALAMULLAH dan bukan makhluq, sehingga di Negeri Aswaja pendapat Madzhab Mu'tazilah yang mengatakan bahwa Al-Qur'an adalah Makhluq WAJIB DILARANG, walau pun merupakan masalah KHILAFIYAH dalam FURU' AQIDAH, karena bisa jadi FITNAH.

AHLUL FITNAH : Pendapat Mu'tazilah tentang Kemakhluqan Al-Qur'an tidak boleh dilarang di Negeri Aswaja, karena itu hanya merupakan masalah KHILAFIYAH.

2. NIKAH MUT'AH

AHLUS SUNNAH : Sepakat Aswaja bahwa hukum Nikah Mut'ah adalah HARAM, sehingga di Negeri Aswaja pendapat Madzhab Syiah yang membolehkannya WAJIB DILARANG, walau pun merupakan masalah KHILAFIYAH dalam FURU' SYARIAH, karena bisa jadi FITNAH.
AHLUL FITNAH : Nikah Mut'ah tidak boleh dilarang, walau di Negara Aswaja, karena ada Madzhab yang membolehkannya, sehingga hanya merupakan masalah KHILAFIYAH.

3. SHALAT JAMA' TANPA 'UDZUR

AHLUS SUNNAH : Sepakat Aswaja bahwasanya Shalat Jama' harus ada 'UDZUR SYAR'I, sehingga pendapat Madzhab Syiah yang membolehkan Jama' Shalat Tanpa 'Udzur WAJIB DILARANG di Negeri Aswaja, walau pun merupakan masalah KHILAFIYAH dalam FURU' SYARIAH, untuk menghindarkan FITNAH di tengah masyarakat Aswaja.

AHLUL FITNAH : Shalat Jama' TANPA 'UDZUR sama sekali tidak boleh dilarang di Negeri Aswaja, karena itu hanya merupakan masalah KHILAFIYAH.

4. POLIGAMI, HOMOSEX & LESBI

AHLUS SUNNAH : Sepakat semua Madzhab Islam bahwa Hukum Poligami adalah HALAL, sedang Hukum HOMOSEKS dan LESBIANISME adalah HARAM. Dan ini merupakan masalah USHUL SYARIAH yang memiliki DALIL QOTH'I, sehingga tidak boleh diperselisihkan. Siapa pun yang menghalalkan HOMO dan LESBI maka ia telah SESAT dan MURTAD.
Ini persoalan INHIRAAF bukan KHILAFIYAH. Karenanya, Homoseks dan Lesbianisme WAJIB DILARANG di seluruh Negeri Islam.

AHLUL FITNAH : POLIGAMI harus dilarang karena melanggar HAM, sedang HOMOSEKS dan LESBIANISME tidak boleh dilarang, karena merupakan HAM, sekaligus bisa jadi PROGRAM KB UNGGULAN. Lagi pula, masalah HOMO dan LESBI hanya merupakan masalah KHILAFIYAH, karena ada "perbedaan penafsiran" terhadap ayat dan hadits yang melarang HOMO dan LESBI."

5. NABI PALSU

AHLUS SUNNAH : Sepakat semua Madzhab Islam bahwa Nabi Muhammad SAW adalah penutup Para Nabi, sehingga tidak ada Nabi Baru setelahnya. Dan ini merupakan masalah USHUL AQIDAH yang memiliki DALIL QOTH'I, sehingga tidak boleh diperselisihkan. Siapa pun yang mengakui adanya Nabi Baru setelah Nabi Muhammad SAW, maka ia SESAT dan MURTAD.

Ini persoalan INHIRAAF bukan KHILAFIYAH. Karenanya, NABI PALSU dan pengikutnya di seluruh Negeri Islam WAJIB DITANGKAP dan DIPROSES HUKUM oleh Negara.
AHLUL FITNAH : Siapa pun berhak mengaku Nabi, karena itu merupakan HAM dan masalah yang sangat peibadi, sehingga Negara tidak boleh melakukan intervensi dalam masalah yang sangat pribadi tersebut. Apalagi masalah NABI TERAKHIR merupakan masalah KHILAFIYAH, karena ada "perbedaan penafsiran" terkait makna "KHOOTAMUN NABIYYIIN".

6. AL-QUR'AN ADALAH WAHYU

AHLUS SUNNAH : Sepakat semua Madzhab Islam bahwa Al-Qur'an adalah Wahyu Allah SWT yang redaksi dan maknanya datang daripada-Nya. Dan ini merupakan masalah USHUL AQIDAH yang memiliki DALIL QOTH'I, sehingga tidak boleh diperselisihkan. Siapa pun yang meragukan Al-Qur'an sebagai Wahyu Allah SWT baik redaksi mau pun makna, maka ia SESAT dan MURTAD.

Ini persoalan INHIRAAF bukan KHILAFIYAH. Karenanya, di seluruh Negeri Islam WAJB DILARANG pendapat apa pun yang bertentangan dengan kesepakatan semua Madzhab Islam dalam masalah Al-Qur'an sebagai Wahyu Allah SWT baik redaksi mau pun maknanya.

AHLUL FITNAH : Negeri Islam tidak boleh melarang pendapat yang menyatakan bahwa Redaksi dan Makna Al-Qur'an diturunkan dalam BAHASA TUHAN, lalu diterjemahkan oleh Muhammad dalam BAHASA ARAB. Itu hanya merupakan KHILAFIYAH.

7. KESEMPURNAAN AL-QUR'AN

AHLUS SUNNAH : Sepakat semua Madzhab Islam bahwa Al-Qur'an yang ada saat ini lengkap dan sempurna, tidak kurang atau pun lebih walau satu huruf. Dan ini merupakan masalah USHUL AQIDAH yang memiliki DALIL QOTH'I, sehingga tidak boleh diperselisihkan. Siapa pun yang meragukan Kesempurnaan Al-Qur'an, maka ia SESAT dan MURTAD, termasuk kalangan SYIAH GHULAT yang meyakini Al-Qur'an telah dipalsukan oleh para Shahabat Nabi SAW.

Ini persoalan INHIRAAF bukan KHILAFIYAH. Karenanya, di seluruh Negeri Islam WAJIB DILARANG pendapat apa pun yang bertentangan dengan kesepakatan semua Madzhab Islam dalam masalah Kesempurnaan Al-Qur'an.
AHLUL FITNAH : Masalah Al-Qur'an sempurna atau tidak sempurna adalah masalah KHILAFIYAH, sehingga Negara tidak boleh melarang kebebasan berpendapat dan berkeyakinan, apalagi menghukumnya.

8. AHLUL BAIT & SHAHABAT

AHLUS SUNNAH : Sepakat Aswaja bahwa Ahlul Bait dan para Shahabat Nabi SAW adalah manusia-manusia baik lagi mulia, walau pun mereka tidak ma'shum akan tetapi mereka maghfur lahum dan dijanjikan Surga. Diwajibkan atas umat Islam untuk menyintai dan memuliakan mereka, karena merekalah yang membawa dan menyampaikan Al-Qur'an dan As-Sunnah dari Nabi SAW kepada kita.

Adanya perselisihan di antara mereka hanya merupakan persoalan ijtihad yang bisa benar dan bisa salah, tidak boleh dijadikan alasan untuk mempergunjingkan mereka. Wajib atas tiap muslim untuk menafsirkan perselsisihan yang terjadi di antara mereka dengan "Tafsir Husnu Zhonn" yang penuh rasa cinta bukan "Tafsir Su'u Zhonn" yang penuh kebencian.

Ini adalah USHUL MADZHAB AHLUS SUNNAH WAL JAMA'AH. Karenanya, seluruh Negeri Aswaja WAJIB MELARANG penistaan terjadap Ahlul Bait dan Shahabat Nabi SAW, dan menghukum berat siapa pun yang menistakan mereka, termasuk KHAWARIJ NASHIBAH dan SYIAH ROFIDHOH.

AHLUL FITNAH : Ahlul Bait dan para Shahabat Nabi SAW adalah manusia biasa yang tak luput dari dosa dan kesalahan, sehingga tidak apa mengkritik mereka dengan keras sekali pun. Dan masalah menyikapi mereka adalah masalah KHILAFIYAH, sehingga siapa pun wajib menghormati perbedaan pendapat, dan Negara tidak boleh ikut campur.

9. TATHBIQ SYARIAH

AHLUS SUNNAH : Semua Madzhab Islam sepakat bahwa Penerapan Syariah Islam adalah Kewajiban Agama. Dan ini merupakan masalah USHUL bukan FURU', karena Dalilnya DALIL QOTH'I, sehingga tidak boleh diperselisihkan. Siapa pun yang menolak penerapan Syariah Islam karena melawan dan menentang Hukum Allah SWT, maka ia SESAT dan MURTAD.

Ini persoalan INHIRAAF bukan KHILAFIYAH. Karenanya, di seluruh Negeri Islam WAJIB diterapkan Syariah Islam, baik sekaligus atau pun secara gradual bertahap.

AHLUL FITNAH : Penerapan Syariah Islam adalah pelanggaran HAM dan diskriminatif sekaligus penindasan terhadap agama lain. Aturan Syariah hanya merupakan urusan privasi antara seorang hamba dengan Tuhannya, sehingga Negara tidak boleh intervensi, apalagi menerapkannya sebagai Hukum Negara.

10. BACA AL-QUR'AN DENGAN LANGGAM 'AJAM

AHLUS SUNNAH : Sepakat Aswaja bahwa Pembacaan Al-Qur'an wajib dengan Qiraa-aat yang Mu'tabaroh dan Langgam Arab yang lazim dan semestinya, tidak boleh dengan Langgam selain Arab KECUALI bagi yang tidak mampu melanggamkannya karena lidah dan cengkok atau dialek dan loghat yang kental kedaerahan. Itu pun harus disertai dengan usaha untuk terus belajar memperbaiki langgamnya agar sesuai dengan ketentuan.

Ini adalah USHUL MADZHAB AHLUS SUNNAH WAL JAMA'AH. Karenanya, seluruh Negeri Aswaja WAJIB MELARANG aneka Langgam yang tidak lazim, termasuk Langgam Arab sekali pun jika di luar kelaziman, seperti Langgam Gambus dan Qashidah, apalagi Langgam Tari Perut.

Ada pun yang membaca Al-Qur'an dengan Langgam selain Arab dengan maksud ISTIHZAA, sepakat seluruh Madzhab Islam bahwa pelakunya adalah SESAT dan MURTAD. Ini adalah masalah USHULUDDIN bukan FURU'UDDIN. Karenanya, seluruh Negeri Islam wajib menghukum berat para pelaku penistaan terhadap Al-Qur'an.

AHLUL FITNAH : Pembacaan Al-Qur'an dengan langgam apa pun boleh, dari mulai Langgam Jawa, Cina dan India hingga Langgam Rock, Rap, Blues dan Hip Hop, karena itu merupakan Kombinasi Budaya yang indah, dan Allah SWT Maha Indah serta menyukai keindahan.

Karenanya, Negara mana pun tidak boleh melarang, karena itu adalah bagian dari HAM dan KEBEBASAN, bahkan mestinya semua negara mendukung dan mengembangkannya untuk melindungi LOCAL WISDOM (Kearifan Lokal) tiap negeri dan wilayah agar tidak tergerus oleh ARABISASI.
Dengan demikian jelas, mana yang AHLUS SUNNAH dan mana yang AHLUL FITNAH.

Yaa Robbanaa ... Ihdinash Shiroothol Mustaqiim ...