"Mereka wajib tobat mohon ampun kepada
Allah SWT dan meminta maaf kepada seluruh umat Islam, serta berjanji
untuk tidak mengulanginya," ujar Habib Rizieq.
"Jika tidak, maka mereka wajib diproses
hukum dengan undang-undang penodaan agama, bahkan wajib dilengserkan dan
dilongsorkan dari jabatannya, karena telah melecehkan Alquran,"
tambahnya.
Habib Rizieq menjelaskan, hukum melecehkan Alquran adalah murtad, dan orang murtad tidak boleh jadi pemimpin umat Islam.
"Selain itu, mereka telah mempermalukan
Indonesia di mata dunia Islam. Jadi, Presiden dan menteri agama hanya
punya dua pilihan, tobat atau lengser!" tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim
Saifuddin mengakui bahwa pembacaan Alquran dengan langgam Jawa adalah
murni idenya. "Tujuan pembacaan Alquran dengan langgam Jawa adalah
menjaga dan memelihara tradisi Nusantara dalam menyebarluaskan ajaran
Islam di Tanah Air," kata Lukman pada akun twitternya.
Kontroversi terjadi saat Qari Muhammad
Yasser Arafat membacakan ayat suci Alquran menggunakan langgam Jawa pada
peringatan Isra' Miraj di Istana Negara. Dengan menggunakan langgam
Jawa, pembacaan ayat suci tersebut menjadi mirip sinden dalam pagelaran
wayang kulit.
Sumber : Suara-Islam.Online