Laskar Front Pembela Islam bersama warga masyarakat pada Rabu 29 April 2015 melakukan aksi monitoring peredaran miras di sejumlah titik di wilayah kecamatan Cikarang Utara, Kab Bekasi.

Aksi ini bertujuan untuk menegakkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 06/M-DAG/PER/1/2015 yang melarang penjualan Minuman Keras/Minuman Beralkohol di minimarket, toko atau warung dan semacamnya. Pukul 21.00 aksi monitoring dimulai. Dari Majelis Ta'lim Wal Awrod Alhusaini di Lemah Abang Cikarang Utara 

Laskar FPI dan warga bergerak menuju arah Pasir Gombong. Di sepanjang jalan yang dilewati, ketika menemukan minimarket, toko, atau warung yang disinyalir menjual miras, Laskar berhenti dan mengecek apakah tempat tersebut sudah mematuhi Peraturan Menteri atau masih bandel menjual miras.

Dalam perjalanan, ditemukan sebuah warung jamu yang ternyata masih nekad menjual minuman beralkohol. Setelah bersitegang dengan pemilik warung yang enggan tempat usahanya diperiksa, Laskar FPI dan warga selanjutnya langsung menghubungi dan melaporkan hal ini kepada pihak aparat kepolisian setempat.

Sejurus kemudian, polisi dari Polsek Cikarang Utara tiba di TKP. Dan benar saja, setelah melakukan olah TKP, polisi berhasil menyita sekitar 7 dus miras siap jual dari warung tersebut.

Usai olah TKP dan menyita barang bukti, tiba-tiba entah kenapa, bukannya malah berterima kasih kepada Laskar FPI dan Masyarakat yang proaktif melakukan monitoring peredaran miras, Kapolsek Cikarang

Utara malah sewot dengan adanya aksi tersebut.
"Bukan begini caranya, kita dari polisi punya prosedur sendiri, jadi tolong hargai kami." Tutur Kapolsek Cikarang Utara dengan nada tinggi.

Merasa aksinya sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku, Laskar FPI balik protes kepada polisi.
"Gak menghargai gimana pak? Kita sejak berdiri 2 tahun lalu sudah sering melayangkan surat, tapi tindakan polisi gak ada," Timpal salah seorang Laskar FPI.

Setelah terjadi perdebatan yang cukup panjang dan alot, akhirnya terjadi kesepakatan, Massa FPI bersedia membubarkan diri dengan catatan dalam waktu tiga hari polisi harus menindak seluruh minimarket dan warung-warung penjual miras yang ada di Cikarang Utara. Akhirnya sekitar pukul 22.30 massa FPI dan warga membubarkan diri dengan tertib.