Laskar Front Pembela Islam bersama warga masyarakat pada Rabu 29 April
2015 melakukan aksi monitoring peredaran miras di sejumlah titik di
wilayah kecamatan Cikarang Utara, Kab Bekasi.
Aksi ini bertujuan untuk
menegakkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 06/M-DAG/PER/1/2015 yang
melarang penjualan Minuman Keras/Minuman Beralkohol di minimarket, toko
atau warung dan semacamnya. Pukul 21.00 aksi
monitoring dimulai. Dari Majelis Ta'lim Wal Awrod Alhusaini di Lemah
Abang Cikarang Utara
Laskar FPI dan warga bergerak menuju arah Pasir
Gombong. Di sepanjang jalan yang dilewati, ketika menemukan minimarket,
toko, atau warung yang disinyalir menjual miras, Laskar berhenti dan
mengecek apakah tempat tersebut sudah mematuhi Peraturan Menteri atau
masih bandel menjual miras.
Dalam perjalanan, ditemukan sebuah warung jamu yang ternyata masih
nekad menjual minuman beralkohol. Setelah bersitegang dengan pemilik
warung yang enggan tempat usahanya diperiksa, Laskar FPI dan warga
selanjutnya langsung menghubungi dan melaporkan hal ini kepada pihak
aparat kepolisian setempat.
Sejurus kemudian, polisi dari Polsek
Cikarang Utara tiba di TKP. Dan benar saja, setelah melakukan olah TKP,
polisi berhasil menyita sekitar 7 dus miras siap jual dari warung
tersebut.
Usai olah TKP dan menyita barang bukti, tiba-tiba
entah kenapa, bukannya malah berterima kasih kepada Laskar FPI dan
Masyarakat yang proaktif melakukan monitoring peredaran miras, Kapolsek
Cikarang
Utara malah sewot dengan adanya aksi tersebut.
"Bukan
begini caranya, kita dari polisi punya prosedur sendiri, jadi tolong
hargai kami." Tutur Kapolsek Cikarang Utara dengan nada tinggi.
Merasa aksinya sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku, Laskar FPI balik protes kepada polisi.
"Gak menghargai gimana pak? Kita sejak berdiri 2 tahun lalu sudah
sering melayangkan surat, tapi tindakan polisi gak ada," Timpal salah
seorang Laskar FPI.
Setelah terjadi perdebatan yang cukup panjang
dan alot, akhirnya terjadi kesepakatan, Massa FPI bersedia membubarkan
diri dengan catatan dalam waktu tiga hari polisi harus menindak seluruh
minimarket dan warung-warung penjual miras yang ada di Cikarang Utara.
Akhirnya sekitar pukul 22.30 massa FPI dan warga membubarkan diri dengan
tertib.