Bismillaah wal Hamdulillaah ...
Wa Laa Haula Wa Laa Quwwata illaa Billaah ....
Dalam masalah KHILAFIYAH memang kita harus saling menghormati, karena
hanya menyangkut persoalan FURU' yang berdiri atas dasar DALIL ZHONNI.
Namun bukan berarti, semua Khilafiyah kita biarkan merajalela, apalagi
yang bisa menimbulkan FITNAH. Terlebih lagi INHIRAAF yaitu
pendapat-pendapat yang menyimpang dan menyeleweng, maka sama sekali
tidak boleh dikatagorikan sebagai Khilafiyah.
BATASAN KHILAFIYAH
Karenanya, diperlukan batasan Khilafiyah agar bisa dibedakan antara
Khilafiyah yang boleh ditoleran dan yang tidak boleh ditoleran :
1. Khilafiyah yang sudah memasyarakat harus disikapi dengan toleransi
penuh, seperti Melafazhkan Niat Shalat, Qunut dalam Shalat Shubuh, Adzan
Jum'at Dua Kali, Tahlil, Marhabanan, Tawassul, Tabarruk, Talqin Mayyit,
Shalat Tarawih 20 raka'at, Dzikir berjama'ah, Bersalaman setelah
Shalat, dan sebagainya.
2. Khilafiyah yang tidak memasyarakat
harus ditolak kehadirannya, apalagi yang menimbulkan FITNAH, seperti
Masalah Kemakhluqan Al-Qur'an dan Nikah Mut'ah serta menjama' Shalat
TANPA 'UDZUR sama sekali di Negeri ASWAJA, termasuk Baca Al-Qur'an
dengan Langgam 'Ajam TANPA NIAT ISTIHZAA di negeri yang terbiasa
menggunakan Qiraat Sab'ah dengan Variasi Tilawah yang Mu'tabar, dan
sebagainya.
INHIRAAF
INHIRAAF adalah PENYIMPANGAN dan
PENYELEWENGAN, sehingga sama sekali tidak boleh dikatagorikan sebagai
Khilafiyah, seperti pendapat yang mengharamkan poligami, membolehkan
homoseks dan lesbianisme, mengakui ada Nabi baru setelah Nabi Muhammad
SAW, menyatakan Al-Qur'an sebagai produk Budaya dan buatan manusia,
meyakini Al-Qur'an tidak asli lagi dan tidak lengkap sempurna,
melecehkan Ahlul Bait dan Shahabat Nabi SAW, termasuk Baca Al-Qur'an
dengan Langgam 'Ajam disertai Niat ISTIHZAA. Dan lain sebagainya.
AWAS FITNAH
Nah, karenanya jangan digeneralisir bahwa semua "perbedaan" boleh
disebut Khilafiyah, sehingga penyimpangan dan penyelewengan pun
dikatagorikan Khilafiyah.
Dan Khilafiyah pun tidak semuanya
boleh ditoleran dan dibiarkan, sebab ada Khilafiyah yang bisa
menimbulkan FITNAH jika dibuka di tempat dan waktu yang TIDAK TEPAT.
Oleh sebab itu, pernyataan oknum Pimpinan MUI Pusat bahwa Baca
Al-Qur'an dengan Langgam Jawa hanya merupakan Khilafiyah, adalah sikap
yang kurang hati-hati, karena tidak memperhatikan BATASAN KHILAFIYAH
yang bisa menimbulkan FITNAH, bahkan "sembrono" karena mengabaikan unsur
ISTIHZAA Gerombolan Liberal Indonesia yang sedang mempropagandakan
ISLAM NUSANTARA.
Wallaahul Musta'aan