Aslm. Wr. Wb. Setelah
DIKONFIRMASIKAN oleh FPI MESIR kepada Masyaikh Al-Azhar yang ditanya
tentang Bacaan Al-Qur'an dengan Langgam Jawa, maka salah satu dari
mereka, yaitu Syeikh Toha Hubaisyi (Anggota Pentashih Al-Quran Mesir
dan Pengajar Senior Ilmu Tasawuf dan Hafal Kitab Ihya Ulumuddin milik
Imam Al-Ghazali), maka FPI MESIR langsung MEMPERLIHATKAN dan
MEMPERDENGARKAN rekaman Video Bacaan Al-Qur'an dengan Langgam Jawa,
kemudian beliau langsung melakukan KLARIFIKASI
Sebagai berikut :
1. Ada beberapa kesalahan seperti berlebihan dalam memanjangkan Ghunnah
dan Harakat, sehingga diduga kuat bahwa qira'at tersebut tidak shahih
dan tidak boleh.
2. Sangat terkejut ketika tahu bahwa Langgam tersebut aslinya digunakan untuk seni / musik (Lahwu wal-Malaa'ib).
3. Mengaku bahwa ia sebelumnya ketika ditanya Mahasiswa Indonesia
memang membolehkannya, karena saat itu Si Mahasiswa mengatakan qira'at
ini "sudah biasa" dijadikan untuk baca Al-Qur'an di Indonesia, dan tidak
menjelaskan bahwa Langgam ini asalnya digunakan untuk pertunjukan seni,
bahkan tidak diperdengarkan (suara qori) sama sekali.
4.
Kejadian serupa pernah terjadi di Mesir, yaitu membaca Al-Qur'an dengan
langgam seni / musik, tapi Al-Azhar segera menentang dan melarangnya.
Selain itu, pemilik blog internet yang menyebarkan berita telah
menyatakan penyesalannya dan memohon maaf, karena keawamannya dan
kekeliruannya dalam menggali informasi dari nara sumber.
FPI
MESIR akan terus berusaha mengkonfirmasikan berita tersebut kepada semua
Masyaikh Al-Azhar yang terkait, bahkan akan membawa persoalan kepada
Imam Qiroo-aat Al-Azhar sebagaimana dianjurkan oleh Syeikh Toha
Al-Hubaisyi.
SIKAP KH. MUAMMAR ZA & IPQAH
Di laman
Sosial Media Youtube beredar video penjelasan qori internasional KH.
Muammar Z.A. tentang pembacaan Alquran dengan langgam Jawa dan Sunda.
Beliau menjelaskan bahwa Rasulullah Saw memerintahkan kepada umatnya
untuk menghiasi Alquran dengan suara dan lagu yang bagus. Namun tetap
harus dengan bahasa, dialek, dzouq serta lagu Arab.
Dalam video
tersebut beliau lalu mencontohkan bagaimana Alquran dibaca dengan
langgam Jawa dan langgam Sunda. Namun setelah itu, buru-buru beliau
membaca Istighfar dan memohon maaf. Hal itu dilakukan hanya semata-mata
untuk memberi contoh agar lebih jelas.
“Itu (pembacaan Alquran dengan langgam Sunda dan Jawa-red) yang Rasulullah larang” Kata beliau menerangkan.
“Alquran (adalah) Kalamallah, diturunkan di Saudi Arabia. Diturunkan
dengan bahasa Arab yang fushah. Disuruh dibaca dengan lagu dan dzouq
Arab. Jadi rasanya ganjil jika dilagu (dibaca-red) dengan lagu-lagu
lain.” Pungkas KH. Muammar ZA.
Simak videonya >> https://youtu.be/A8ASK4MVcHI
Sementara itu, Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Persaudaraan Qori’-Qoriah
dan Hafidz-Hafidzah (DPP IPQAH) minta agar Presiden Jokowi meninjau
ulang terhadap posisi jabatan Menteri Agama. Menteri Agama harus
diganti. Hukuman terhadap penodaan Al-Qur’an yang dilakukan oleh seorang
pejabat tinggi negara harus diberikan secara setimpal.
Menurut
IPQAH, Menteri Agama Lukman Hakim seharusnya bisa lebih arif dengan
membicarakannya dengan sejumlah ulama terlebih dahulu sebelum
menampilkannya secara terbuka di acara tingkat kenegaraan itu.
Penampilan di Istana Negara itu sungguh merupakan tindakan bodoh yang
tidak sepantasnya dilakukan terhadap Al-Qur’an.
“Belum sempat
sembuh sakit hati ini dengan tragedi korupsi Al-Qur’an di Kemenag, kok
sekarang muncul lagi sikap yang sengaja mencemarkan dan menodai kesucian
Al-Qur’an,” tegas Dr. H. Yusnar Yusuf, MS, Ketua Harian DPP IPQAH, Rabu
(20/5) sore.
DPP IPQAH akan menyelenggarakan halaqoh terbatas
bersama para ulama untuk menyikapi pembacaan Al-Qur’an dengan langgam
Jawa. Acara Isro’ Mi’roj di Istana Negara yang menampilkan pembacaan
Ayat-ayat Suci Al-Qur’an dengan langgam Jawa, beberapa hari lalu itu,
dinilai IPQAH sebagai bentuk penghinaan yang menurunkan nilai -nilai
kemuliaan Al-Qur’an serta melahirkan perpecahan di kalangan ummat.
Walaupun ada beberapa pihak yang tak keberatan, namun kajian mereka
hanya sebatas pada materi langgam dan tidak melalui kajian
komphrehenshif dari berbagai segi dalam mengambil kesimpulan hukum.
Padahal, setidaknya, dalam Al-Qur’an disebutkan 12 ayat yang menyatakan
bahwa Al-Qur’an itu “lisanun Arobiyyun” atau “Qur’anun Arobiyyun.”
Kajian itu juga dilakukan secara spontan tanpa mempertimbangkan dampak
-dampak negatif yang ditimbulkannya dari akibat pembacaan dengan cara
langgam daerah Nusantara atau selain naghom Arab itu.
Selain akan
menggelar halaqoh khusus terbatas, DPP IPQAH juga secara khusus
mengirim surat kepada Presiden Jokowi agar tidak meneruskan tradisi
kurang baik terhadap Al-Qur’an. Ketika Menteri Agama dijabat Prof. Dr.
Mukti Ali di tahun ‘70an, sebenarnya wacana untuk menampilkan langgam
nusantara itu sudah pernah mengemuka. Tetapi, setelah dilakukan kajian
mendalam, sejumlah ulama tidak menyetujuinya sehingga tidak jadi
diteruskan.
Sejumlah rektor perguruan tinggi Al-Qur’an serta
ulama khos senior akan diajak berbincang dalam halaqoh IPQAH yang akan
berlangsung di Masjid Istiqlal: Kamis, 28 Mei 2015 nanti. Halaqoh itu
untuk menyelamatkan ummat dari upaya pihak-pihak tertentu yang ingin
mempermainkan kemuliaan Al-Qur’an.
Ketua Umum DPP IPQAH Prof. Dr.
H. Sayid Aqil Husien Al-Munawwar, MA, yang juga mantan Menteri Agama RI
di era Presiden Megawati Soekarnoputeri, dijadwalkan akan memimpin
langsung jalannya halaqoh.
Sumber >> http://suaratangsel.com/tag/dpp-ipqah