Kemenangan FPI dalam menggugat Keppres RI No 3/1997 yang diamini oleh MA Berdampak sistemik. Hasil dari gugatan ini pemerintahan daerah dapat dengan bebas mengatur peredaran minuman keras di daerahnya.

"Melihat bahwa salah satunya yang memperjuangkan Keppres ini dicabut adalah FPI dan organisasi keagamaan lainnya yang biasanya menempuh jalur kekerasan berubah haluan menjadi jalur yang lebih politis," ujar Sosiolog UGM, Dr. Najib Azca saat dihubungi detikcom, Jumat (5/7/2013).

FPI dinilai telah menemukan strategi baru setelah gugatanya menang. Nantinya FPI akan merubah pola gerakan yang selama ini dilakukan.

"Kemudian yang menarik dari momentum ini kan FPI jadi sejalan dengan LSM-LSM yang tadinya mereka berseberangan," tambahnya.

Putusan judicial review yang diketok pada 18 Juni 2013 itu menyatakan Keppres tersebut tidak berlaku karena secara nyata Keppres itu tidak dapat menyelenggarakan ketenteraman masyarakat.

Perkara yang diadili oleh Dr Supandi, Dr Hary Djatmiko dan Yulius memutuskan Keppres tersebut dicabut dan tidak berlaku lagi. Keppres juga dinilai bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Selain itu bertentangan dengan UU No 36/2009 tentang Kesehatan, UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No 7/1996 tentang Pangan.

Dalam Keppres itu disebutkan, peredaran miras/minuman keras kategori B dan C (lebih dari 5 persen alkoholnya) hanya di hotel, restoran, bar dan tempat tertentu. Keppres ini menjadikan DPRD tidak bisa membuat Perda antimiras.