Kemenangan FPI dalam menggugat Keppres RI No 3/1997 yang diamini oleh MA
Berdampak sistemik. Hasil dari gugatan ini pemerintahan daerah dapat
dengan bebas mengatur peredaran minuman keras di daerahnya.
"Melihat
bahwa salah satunya yang memperjuangkan Keppres ini dicabut adalah FPI
dan organisasi keagamaan lainnya yang biasanya menempuh jalur kekerasan
berubah haluan menjadi jalur yang lebih politis," ujar Sosiolog UGM, Dr.
Najib Azca saat dihubungi detikcom, Jumat (5/7/2013).
FPI
dinilai telah menemukan strategi baru setelah gugatanya menang. Nantinya
FPI akan merubah pola gerakan yang selama ini dilakukan.
"Kemudian yang menarik dari momentum ini kan FPI jadi sejalan dengan LSM-LSM yang tadinya mereka berseberangan," tambahnya.
Putusan judicial review yang diketok pada 18 Juni 2013 itu menyatakan
Keppres tersebut tidak berlaku karena secara nyata Keppres itu tidak
dapat menyelenggarakan ketenteraman masyarakat.
Perkara yang
diadili oleh Dr Supandi, Dr Hary Djatmiko dan Yulius memutuskan Keppres
tersebut dicabut dan tidak berlaku lagi. Keppres juga dinilai
bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Selain itu
bertentangan dengan UU No 36/2009 tentang Kesehatan, UU No 8/1999
tentang Perlindungan Konsumen dan UU No 7/1996 tentang Pangan.
Dalam
Keppres itu disebutkan, peredaran miras/minuman keras kategori B dan C
(lebih dari 5 persen alkoholnya) hanya di hotel, restoran, bar dan
tempat tertentu. Keppres ini menjadikan DPRD tidak bisa membuat Perda
antimiras.