Mahkamah Agung (MA) mengabulkan
permohonan Front Pembela Islam (FPI) yang mengajukan judicial review
Keppres Minuman Keras (Miras) No 3/1997. Pihak FPI menyambut gembira
atas kemenangan tersebut.
"Mengabulkan permohonan pemohon FPI," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Kamis (4/7/2013).
Perkara yang mengantongi nomor 42 P/HUM/2012 ini diketok oleh ketua
majelis hakim Dr Supandi dengan hakim anggota Dr Hary Djatmiko dan
Yulius. Perkara tersebut masuk ke MA pada 10 Oktober 2012 dan diputus
pada 18 Juni 2013 lalu.
Keppres itu mengatur bahwa minuman beralkohol dengan kadar etanol 0-5
persen boleh beredar, 5-20 persen perlu diawasi dan 20-55 persen lebih
diawasi lagi. Dengan dihapuskannya Keppres ini, maka minuman keras
diatur oleh Perda, bukan oleh pemerintah pusat.
Selama ini dibeberapa daerah sudah
memberlakukan perda anti miras, dan itu selalu dianggap berbenturan
dengan aturan keppres tersebut. Dengan keputusan MA ini, diharapkan
peredaran minuman haram tersebut bisa dihentikan dinegeri mayoritas
muslim ini.
Atas dikabulkannya permohonan ini, FPI menyambut gembira. "Langkah kita
telah bertindak sesuai hukum dan aturan yang ada," ujar jubir FPI
Munarman, SH.