Ketua
Umum FPI, Habib Rizieq Syihab menyampaikan bahwa FPI akan mencabut
laporan bagi warga yang melakukan penganiayaan terhadap anggota FPI
dalam kasus bentrokan di Kendal pada Kamis (18/7/2013).
Habib
Rizieq pun meminta aparat kepolisian membebaskan para warga yang menjadi
tersangka kasus penganiayaan anggota FPI tersebut.
“Terkait
warga yang ditahan kerena menganiaya FPI atau merusak kendaraan FPI,
jika mereka warga umum, maka FPI memcabut laporan dan meminta Polri
untuk melepaskan mereka, karena mereka hanya korban provokasi. Sedang
jika yang ditahan adalah warga preman, maka tetap akan diproses secara
hukum, karena mereka adalah provokator sekaligus penjahatnya,” ujar
Habib Rizieq melalui pesan singkat yang diterima redaksi voa-islam.com,
Rabu (24/7/2013).
Selain
itu, FPI bersikap obyektif dengan meminta tim investigasi yang dibentuk
oleh DPP FPI menjalankan tugasnya. FPI juga akan mengambil tindakan bagi
pengurus FPI yang bersalah.
“DPP FPI
tetap menugaskan Tim Investigasi Kendal untuk menuntaskan tugasnya,
agar permasalahan jadi jelas, sehingga DPP FPI bisa mengambil tindakan
yang semestinya terhadap jajaran pengurus FPI yang bersalah,” imbuhnya.