Meski mengaku bekas pengacara dan bergelar sarjana hukum, rupanya
politisi Partai Demokrat Ruhut Sitompul tak sepenuhnya paham hukum.
Terbukti melalui pernyataannya yang meminta aparat kepolisian dan
kejaksaan untuk mencari celah supaya Ketum FPI Habib Rizieq syihab dapat
ditangkap.
"Pernyataan-pernyataan dari Rizieq provokatif itu. Kepolisian dan
kejaksaan perlu mencari celah bagaimana untuk bisa ditangkap. Tangkap
saja pak polisi segera karena ini kan Presiden yang dihina dan tindakan
FPI ini sudah berkali-kali," ujar Ruhut, seperti dikutip Tribunnews.com, Rabu (24/7/2013).
"Itu menunjukkan si Poltak itu ngawur, nggak ngerti hukum dan memperalat
penegak hukum. Masak nyuruh nyari celah...artinya nggak ada pasalnya
disuruh cari-cari supaya ketemu. Maksain banget tuh," katanya.
Ini karena payung hukum yang bisa digunakan sebagai alat untuk menyeret
orang yang dianggap telah menghina Kepala Negara telah dihapus oleh
Mahkamah Konstitusi. Sementara pasal baru yang diajukan dalam RUU KUHP
hingga kini belum ada pembahasan.
Perlu diketahui bahwa pada 4 Desember 2006 lalu, Mahkamah Konstitusi
melalui Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 telah menghapus pasal
penghinaan presiden dan wapres dalam KUHP. Permohonan judicial review itu diajukan oleh aktivis sekaligus advokat Eggi Sudjana dan Pandapotan Lubis.
Dalam pertimbangannya, MK menilai Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal
137 KUHP bisa menimbulkan ketidakpastian hukum karena amat rentan pada
tafsir.
Terbukti, selain cuma besar omongan, Ruhut ternyata ngawur dan suka memaksakan kehendak.
Menanggapi ocehan tak bermutu Ruhut, Ketua DPP FPI H Munarman, SH
menanggapi santai. Menurut Munarman ucapan Poltak itu ngawur dan tak
mengerti hukum. (Suara-Islam.com)