Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan Front Pembela Islam (FPI)
dalam uji materi Keppres No 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan
Pengendalian Minuman Beralkohol. Dengan demikian aturan yang melegalkan
peredaran minuman keras (miras) di Indonesia telah dicabut.
Konsekuensinya, daerah-daerah harus membuat peraturan tentang pelarangan
Miras.
Atas kemenangan itu, Ketua umum Front Pembela Islam Habib Muhammad
Rizieq Syihab menyampaikan lima hal penting untuk media dan dakwah.
Seperti diterima SI Online pada Jumat malam (5/7/2013), kelima hal itu adalah:
Pertama, Alhamdulillah, Gugatan FPI terhadap Keppres
No 3 Tahun 1997 yang melegalkan miras dikabulkan, sehingga Keppres
tersebut batal dan penjualan miras menjadi ilegal.
Kedua, setelah Keppres tersebut batal, maka polisi wajib lebih
serius memberantas miras di seluruh Indonesia, karena sudah jadi barang
ilegal yang jadi sarana pemabukan dan sumber aneka kriminal.
Ketiga, dan mulai saat dibatalkan Keppres tersebut, semua
daerah di Indonesia berhak membuat Perda Anti Miras di daerahnya
masing-masing.
Keempat, miras adalah musuh agama dan bangsa. Di Papua para kaum ibu Kristiani menggelar sweeping
miras. Di Kabupaten Berau Kaltim warga Dayak Kaharingan justru yang
mendukung Bupatinya melarang Miras. Apalagi umat Islam dimana-mana sudah
sejak lama menuntut pelarangan miras.
Kelima, karenanya DPP FPI akan terus mendukung RUU Anti Miras
di DPR yang digulirkan PPP, sehingga miras dilarang oleh UU secara
nasional.
Sumber : Suara Islam Online