Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Front Pembela Islam (FPI)
yang mengajukan judicial review Keppres Minuman Keras (Miras) No 3/1997.
Pihak FPI bersyukur atas kemenangan tersebut.
"Mengabulkan permohonan pemohon FPI," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Kamis (4/7/2013).
Keppres itu mengatur bahwa minuman beralkohol dengan kadar etanol 0-5
persen boleh beredar, 5-20 persen perlu diawasi dan 20-55 persen lebih
diawasi lagi. Dengan dihapuskannya Keppres ini, maka minuman keras
diatur oleh Perda, bukan oleh pemerintah pusat.
Selama ini di beberapa daerah sudah memberlakukan perda anti miras, dan
itu selalu dianggap berbenturan dengan aturan keppres tersebut. Dengan
keputusan MA ini, diharapkan peredaran minuman haram tersebut bisa
dihentikan dinegeri mayoritas muslim ini.
Atas keputusan ini, ketua FPI bidang nahi munkar Munarman SH, berharap
agar seluruh kepala daerah mengeluarkan perda anti miras dimasing-masing
wilayahnya. Kepada Suara Islam Online, Munarman menilai langkah ini harus segera dilakukan seperti di Cirebon.
Sumber : Suara Islam Online