Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Front Pembela Islam (FPI) yang mengajukan judicial review Keppres Minuman Keras (Miras) No 3/1997. Pihak FPI bersyukur atas kemenangan tersebut.

"Mengabulkan permohonan pemohon FPI," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Kamis (4/7/2013).

Keppres itu mengatur bahwa minuman beralkohol dengan kadar etanol 0-5 persen boleh beredar, 5-20 persen perlu diawasi dan 20-55 persen lebih diawasi lagi. Dengan dihapuskannya Keppres ini, maka minuman keras diatur oleh Perda, bukan oleh pemerintah pusat.

Selama ini di beberapa daerah sudah memberlakukan perda anti miras, dan itu selalu dianggap berbenturan dengan aturan keppres tersebut. Dengan keputusan MA ini, diharapkan peredaran minuman haram tersebut bisa dihentikan dinegeri mayoritas muslim ini.

Atas keputusan ini, ketua FPI bidang nahi munkar Munarman SH, berharap agar seluruh kepala daerah mengeluarkan perda anti miras dimasing-masing wilayahnya. Kepada Suara Islam Online, Munarman menilai langkah ini harus segera dilakukan seperti di Cirebon.

Sumber :  Suara Islam Online