Instruksi tersebut disampaikan Ketua Umum FPI, Habib Rizieq Syihab menyusul kasus bentrokan di Kendal beberapa waktu lalu.
“DPP FPI
menginstruksikan kepada segenap cabang FPI agar dalam merekrut anggota
diperketat dan wajib mengikuti persyaratan sesuai AD/ART, yaitu; Muslim,
beriman dan bertaqwa, berakhlaqul Karimah, tahu Rukun Iman dan Rukun
Islam, bisa Shalat dan baca Al-Qur'an, serta wajib izin orang tua,” ujar
Habib Rizieq melalui pesan singkat yang diterima redaksi voa-islam.com,
Rabu (23/7/2013).
Habib Rizieq juga menyampaikan arahan bawha FPI dilarang keras melakukan sweeping termasuk penganiayaan dan perusakan.
“Sesuai prosedur standar amar ma'aruf nahi munkar FPI, maka dilarang keras sweeping,
perusakan, penganiayaan apalagi pembunuhan. Aktivis FPI hanya boleh
monitoring, itu pun harus berkoordinasi dengan aparat yang berwenang,”
ungkapnya.
Namun,
bagi pelaku maksiat yang tertangkap tangan maka boleh bagi laskar FPI
untuk menangkap dan menyerahkannya kepada pihak berwajib.
“DPP FPI
membolehkan dalam hal pelaku maksiat/pelanggar hukum ketangkap tangan,
untuk ditangkap aktivis FPI tanpa dianiaya untuk langsung diserahkan
kepada yang berwajib sebagaimana diatur dalam KUHAP,” imbuhnya.
DPP FPI
pun kembali mengingatkan bahwa FPI akan mengambil tindakan tegas
terhadap setiap cabang maupun anggota jika melakukan pelanggaran
terhadap hukum agama dan hukum negara.