Front Pembela Islam (FPI) memenangkan gugatan pencabutan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 1997 tentang Minuman Keras di Mahkamah Agung (MA). Keppres yang diteken Presiden Soeharto pada 31 Januari 1997 itu tidak lagi berlaku. Bagi FPI, ini merupakan langkah maju para hakim agung.

"Patut diapresiasi para Hakim Agung yang mengapresiasi judicial review ini. Artinya, Hakim Agung kita masih melihat bahwa alkohol atau miras itu berbahaya bagi kehidupan masyarakat," kata juru bicara FPI Bang Munarman dalam perbincangan nya di Jakarta, Kamis (4/7/2013).

Menurut Bang Munarman, publik bisa melihat banyak dampak buruk akibat minuman keras. Dan, kata Munarman, kasus-kasus minuman keras atau miras itu bukan lagi masalah umat Islam. Tapi juga masyarakat biasa.

"Kita bisa menyaksikan kecelakaan di Tugu Tani oleh Afriyani yang usai menenggak minuman keras. Begitu juga kasus Novi Amilia yang sedang diadili. Mudah-mudahan kasus-kasus itu tidak lagi berulang," kata Bang Munarman.

Alasan FPI mengajukan gugatan karena bermula dari kebijakan Kemendagri yang 'menegur' perda-perda antimiras di beberapa wilayah. Perda-perda yang melarang total peredaran alkohol itu bertentangan dengan Keppres tadi.

Di dalam Keppres itu disebut, miras kategori B dan C yang kadar alkohollnya lebih dari 5 persen hanya diperbolehkan beredar di hotel, restoran, bar dan tempat tertentu. Alhasil, perda-perda antimiras yang melarang total alkohol itu 'ditarik' karena bertentangan dengan peraturan di atasnya.

"Perda-perda itu sah secara konstitusional, tapi secara yuridis terkendala karena bertentangan dengan Keppres. Nah, sekarang Keppresnya sudah dicabut," ucap Bang Munarman senang.