Ketua Gerakan Nasional Anti Miras (GNAM), Fahira Idris menyambut baik keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menghapus Keppres 3/1997. Kepres ini mengatur tentang tata kelola minuman keras (miras) di Indonesia. “Saya sangat mengapresiasi kawan-kawan Front Pembela Islam (FPI) yang telah berjuang menggugat Kepress ini dan akhirnya menang,” ujar Fahira kepada hidayatullah.com Jumat 5 Juli 2013 siang.

Menurut Fahira, keputusan MA yang mengabulkan permohonan judicial review Keppres Minuman Keras (Miras) No 3/1997 oleh FPI, menurut Fahira sudah sangat tepat. Karena negara Indonesia yang mayoritas Muslim ini sudah menjadi surga miras dunia. “Keputusan ini sangat membawa manfaat untuk masyarakat dan generasi muda Indonesia,” ucapnya.
Menurut Fahira dengan di hapusnya Kepres 3/1997 membawa tiga manfaat, pertama; mulai saat ini semua daerah/kota sudah bisa membuat peraturan daerah (Perda) sendiri mengenai Miras. “Selama ini jika daerah membuat peraturan miras tidak bisa berlaku karena terganjal dengan Kepres 3/1997,” ungkapnya.

Kedua, keputusan MA bisa sebagai langkah awal masuknya UUD Miras. Fahira sangat menyayangkan di negeri ini belum ada aturan jelas tentang Miras, sementara di luar negeri jauh lebih jelas. “Di luar negeri itu pemerintahnya mengatur pembelian alkohol dengan ketat seperti, harus menggunakan KTP, jam penjualan, di Indonesia Miras dijual selama 24 jam,” tutur Fahira.
Ketiga, keputusan MA ikut menurunkan angka kematian. Di Indonesia angka kematian akibat miras mencapai 50 orang perhari, kalkulasi pertahun berjumlah 18.250 orang. “Angka kematian gara-gara Miras cukup tinggi, belum lagi dampak ketika seorang meminum Miras, karena rata-rata kriminal terjadi akibat pelaku habis meminum miras,” ungkapnya.

KPAI dan FPI

Langkah MA menghapus Keppres 3/1997 tentang pengendalian Miras juga mendapat tanggapan Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). “KPAI mengapresiasi langkah MA yang menghapus Keppres itu,” kata Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Asrorun Ni’am Sholeh, kepada detikcom.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan pengujian Keputusan Presiden (Keppres) 3/1997 tentang Minuman Keras (Miras) yang dimohonkan oleh Front Pembela Islam (FPI). Putusan judicial review MA ini diadili pada 18 Juni 2013 oleh tiga hakim agung dari Kamar Tata Usaha negara (TUN) yaitu Supandi, Harry Djatmiko dan Yulius. Ketiganya mencabut Keppres tersebut karena bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, UU Pangan, UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur saat mengutip putusan kasasi di Jakarta, Kamis (04/07/2013) mengungkapkan dalam putusan kasasi tersebut juga menyatakan Keppres tidak berlaku karena pertimbangan pembentukannya secara nyata tidak dapat menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban kehidupan masyarakat Indonesia. “Menyatakan Keppres bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, UU Nomor 36 Tahun 2009, UU Nomor 8 Tahun 1999, UU Nomor 7 Tahun 1996,” ungkap Ridwan.

Sumber : KabarNet.com