Menurut Fahira, keputusan MA yang
mengabulkan permohonan judicial review Keppres Minuman Keras (Miras) No
3/1997 oleh FPI, menurut Fahira sudah sangat tepat. Karena negara
Indonesia yang mayoritas Muslim ini sudah menjadi surga miras dunia.
“Keputusan ini sangat membawa manfaat untuk masyarakat dan generasi muda
Indonesia,” ucapnya.
Menurut Fahira dengan di hapusnya Kepres
3/1997 membawa tiga manfaat, pertama; mulai saat ini semua daerah/kota
sudah bisa membuat peraturan daerah (Perda) sendiri mengenai Miras.
“Selama ini jika daerah membuat peraturan miras tidak bisa berlaku
karena terganjal dengan Kepres 3/1997,” ungkapnya.
Kedua, keputusan MA bisa sebagai langkah
awal masuknya UUD Miras. Fahira sangat menyayangkan di negeri ini belum
ada aturan jelas tentang Miras, sementara di luar negeri jauh lebih
jelas. “Di luar negeri itu pemerintahnya mengatur pembelian alkohol
dengan ketat seperti, harus menggunakan KTP, jam penjualan, di Indonesia
Miras dijual selama 24 jam,” tutur Fahira.
Ketiga, keputusan MA ikut menurunkan
angka kematian. Di Indonesia angka kematian akibat miras mencapai 50
orang perhari, kalkulasi pertahun berjumlah 18.250 orang. “Angka
kematian gara-gara Miras cukup tinggi, belum lagi dampak ketika seorang
meminum Miras, karena rata-rata kriminal terjadi akibat pelaku habis
meminum miras,” ungkapnya.
KPAI dan FPI
Langkah MA menghapus Keppres 3/1997
tentang pengendalian Miras juga mendapat tanggapan Komnas Perlindungan
Anak Indonesia (KPAI). “KPAI mengapresiasi langkah MA yang menghapus
Keppres itu,” kata Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia,
Asrorun Ni’am Sholeh, kepada detikcom.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA)
mengabulkan pengujian Keputusan Presiden (Keppres) 3/1997 tentang
Minuman Keras (Miras) yang dimohonkan oleh Front Pembela Islam (FPI).
Putusan judicial review MA ini diadili pada 18 Juni 2013 oleh tiga hakim
agung dari Kamar Tata Usaha negara (TUN) yaitu Supandi, Harry Djatmiko
dan Yulius. Ketiganya mencabut Keppres tersebut karena bertentangan
dengan Pancasila, UUD 1945, UU Pangan, UU Kesehatan dan UU Perlindungan
Konsumen.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan
Mansyur saat mengutip putusan kasasi di Jakarta, Kamis (04/07/2013)
mengungkapkan dalam putusan kasasi tersebut juga menyatakan Keppres
tidak berlaku karena pertimbangan pembentukannya secara nyata tidak
dapat menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban kehidupan masyarakat
Indonesia. “Menyatakan Keppres bertentangan dengan Pancasila dan UUD
1945, UU Nomor 36 Tahun 2009, UU Nomor 8 Tahun 1999, UU Nomor 7 Tahun
1996,” ungkap Ridwan.
Sumber : KabarNet.com