Advokat senior
dan aktivis Eggy Sudjana menyarankan kepada Ketua Umum Front Pembela
Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab untuk melaporkan balik Ruhut Sitompul ke
polisi. Ini terkait ucapan politisi Partai Demokrat itu yang meminta
aparat kepolisian dan kejaksaan untuk mencari-cari celah supaya Habib
Rizieq bisa ditangkap.
"Secara hukum, kategori menghina Presiden sudah dicabut pasalnya oleh
saya di Mahkamah Konstitusi, yaitu pasal 134 dan 136 bis KUHP. Jadi
tidak ada hukum yang mengaturnya lagi tentang hal penghinaan pada
Presiden," jelas Eggy Sudjana kepada Suara Islam Online, Kamis (25/7/2013).
Eggy, yang kini sedang mengikuti proses Pilgub Jawa Timur menyebut Ruhut
sebagai orang yang tidak memahami hukum. "Ruhut tidak paham hukum
tersebut yang mengatakan Habib Rizieq harus ditangkap," lanjutnya.
Panglima LEPAS itu menjelaskan, yang benar jika SBY merasa terhina dan
dicemarkan namanya maka berdasarkan pasal 110 KUHP dia harus melaporkan
Habib Rizieq ke polisi atau Klach Delik (delik aduan). Dengan
pasal itupun Habib Rizieq tidak dapat ditangkap. Sebab pasal 110 KUHP
tersebut sanksi hukumannya cuma 9 bulan saja jika diputus lewat
pengadilan. Sementara orang yang bisa ditangkap itu jika diduga kuat
melanggar pasal-pasal yang sanksi hukumannya paling rendah 5 tahun
penjara.
"Jadi atas dasar tersebut sebaiknya Habib justru laporkan si Ruhut ke
Polisi dengan tuduhan fitnah (pasal 111 KUHP) dan penyalahgunaan
wewenangnya dia sebagai anggota DPR RI kiranya dapat dikenakan pasal 421
KUHP," saran Eggy.
Sebelumnya, seperti dikutip Tribunnews.com, Ruhut mengeluarkan
pernyataan yang mendesak aparat untuk mencari celah supaya Habib Rizieq
ditangkap. "Pernyataan-pernyataan dari Rizieq provokatif itu. Kepolisian
dan kejaksaan perlu mencari celah bagaimana untuk bisa ditangkap.
Tangkap saja pak polisi segera karena ini kan Presiden yang dihina dan
tindakan FPI ini sudah berkali-kali," ujar Ruhut, Rabu (24/7/2013).
Padahal, seperti diketahui pada 4 Desember 2006 lalu, Mahkamah
Konstitusi melalui Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 telah menghapus
pasal penghinaan presiden dan wapres dalam KUHP. Permohonan judicial
review itu diajukan oleh aktivis sekaligus advokat Eggi Sudjana dan
Pandapotan Lubis.
Dalam pertimbangannya, MK menilai Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal
137 KUHP bisa menimbulkan ketidakpastian hukum karena amat rentan pada
tafsir. (Suara-Islam.com)