Meski wacana pembubaran Front Pembela Islam (FPI) sedang
gencar-gencarnya disuarakan gerombolan Sepilis (sekularis, pluralis dan
liberalis) melalui kekuatan media massanya, seperti melakukan politik
devide et impera antara Presiden SBY dengan Ketua Umum DPP FPI Habib
Muhammad Ririeq Syihab, namun pembelaan terhadap FPI justru datang salah
seorang anggota Kabinet, Menteri Agama
Dr Suryadharma Ali MSi. Dengan tegas Menag menolak jika FPI dibubarkan,
tetapi setuju jika yang bersalah dalam insiden Kendal diproses secara
hukum.
Sebab tidak bisa hanya karena tekanan kelompok
tertentu, akhirnya FPI dibubarkan. Padahal yang bersalah dalam kasus
Kendal adalah oknum bukan lembaga dan FPI justru yang menjadi korban.
“Seharusnya diproses secara hukum daripada dibubarkan. Kita tidak dapat
seenaknya melakukan pembubaran terhadap mereka (FPI),” tegas Menag
disela-sela menghadiri Milad MUI di Jakarta, Jum’at (26/7/2013).
Untuk itu Menag bersikukuh harus dikedepankan proses hukum terlebih
dahulu sebelum sebuah ormas seperti FPI dibubarkan. Sebab proses hukum
jauh lebih penting untuk dilakukan karena Indonesia negara hukum bukan
negara kekuasaan, "Kalau kita mendesak untuk dibubarkan, itu artinya
kita mendikte hukum, dan itu tidak boleh.
Oleh karena itu,
biarkan hukum yang akan menindaklanjuti dan menentukan vonisnya," tegas
Menag yang juga ketua Umum DPP PPP tersebut.