Ketua Dewan Syuro Partai
Bulan Bintang
(PBB) Yusril Ihza Mahendra berpendapat presiden SBY tidak punya landasan hukum untuk bisa membubarkan organisasi massa seperti Front Pembela Islam (FPI).

Hal tersebut disampaikan Yusril usai bertemu dengan masyarakat dan keluarga besar Pondok Pesantren
Alhamidy Banyuanyar, Pamekasan,
Jawa Timur.

Menurut Yusril, tidak ada pihak yang bisa membubarkan ormas seperti FPI,
bahkan Presiden sekalipun tidak
berhak untuk membubarkan ormas.

Menurut Yusril, yang boleh
membubarkan ormas adalah hasil keputusan pengadilan. Sebelumnya, SBY dikabarkan sedang
menunggu sikap dua ormas terbesar
NU dan Muhammadiyah terkait
keberadaan FPI, apakah setuju
pembubaran FPI atau tidak setuju. Tuntutan pembubaran FPI mencuat
menyusul insiden kerusuhan yang
terjadi di Sukorejo, Kendal, Jawa
Tengah.

Aksi konvoi FPI yang hendak
men-sweeping tempat-tempat maksiat yang tetap beroperasi di bulan suci berujung kisruh usai 20 anggota FPI yang mengendarai kendaraan roda
empat dihadang sejumlah preman
yang membekingi tempat-tempat
maksiat tersebut. Bentrokan pun terjadi.

Kalah jumlah,
FPI pun mundur dengan memacu
kendaraan. Saat itu terjadi insiden
kendaraan FPI menabrak seorang
warga yang menyebabkan warga tersebut tewas.